SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten memastikan sebanyak 6.451 warga Banten yang berstatus orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) akan memberikan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang.
KPU Banten juga memastikan ribuan ODGJ tersebut sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 yang telah ditetapkan pada Juli 2023 lalu.
Adapun rincian ODGJ yang menggunakan hak pilihnya di delapan kabupaten/kota yaitu, Kota Cilegon 331 orang, Kota Serang sebanyak 321 orang, Kota Tangerang 1.053 orang, Kota Tangerang Selatan 558 orang.
Kabupaten Lebak 1.388 orang, Kabupaten Pandeglang 816 orang, Kabupaten Serang 937 orang, dan Kabupaten Tangerang 1.056 orang.
Berdasarkan dari data tersebut, Kabupaten Lebak menjadi daerah dimana paling banyak jumlah pemilih dengan disabilitas mental.
Ketua KPU Provinsi Banten Muhamad Ihsan mengatakan, dari total 6.451 pemilih dengan disabilitas mental, paling banyak terdapat di Kabupaten Lebak dan paling sedikit di Kota Serang.
Ihsan juga meluruskan anggapan jika pemilih dengan disabilitas mental berbeda dengan ODGJ.
“Pemilih dengan disabilitas mental dan ODGJ itu dua hal yang berbeda. Kalau (disabilitas mental) bukan (seperti) orang gila di jalanan,” ujar Ihsan, Jumat (29/12/2023).
Ihsan menuturkan, adapun syarat bagi pemilih dengan disablitas mental dapat menggunakan hak pilihnya yaitu wajib menunjukkan surat rekomendasi atau keterangan dari dokter.
“Dalam surat itu juga harus menyatakan bahwa pemilih dengan disabilitas mental sedang dalam keadaan sehat,” katanya.
“Dan pada saat di dalam bilik suara, pemilih disbilitas mental harus didampingi petugas KPPS atau seorang pendamping yang dipilih sendiri,” sambungnya.
Meski begitu, lanjut Ihsan, pendamping yang dipilih pemilih disabilitas mental pada saat mendampingi harus bersikap netral. (Mir/Red)