PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mendaftarkan diri baik sebagai bakal calon Bupati atau Wakil Bupati Pandeglang pada Pilkada 2024 ini diwajibkan mengundurkan dari dari status ASN.
Saat ini, dari beberapa nama yang akan mencalonkan diri ada 1 orang yang memiliki status sebagai ASN yakni Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) yakni Raden Dewi Setiani.
Raden Dewi Setiani yang juga merupakan adik ipar Bupati Pandeglang digadang-gadang akan maju sebagai Calon Bupati Pandeglang dengan didampingi oleh Iing Andri Supriadi sebagai wakilnya.
Ketua KPU Pandeglang, Nunung Nurazizah mengatakan, berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 26 ayat (1) tentang pencalonan disebut bahwa syarat pendaftar dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menyertakan surat pengunduran diri atau surat keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang saat mendaftarkan diri sebagai calon baik bupati atau wakil bupati.
“Kalau belum ada maka harus melampirkan surat pengunduran dirinya dan keterangan bahwa surat tersebut sedang diproses oleh pejabat berwenang. Jadi ketika mendaftar dokumen itu harus diserahkan,” tegas Nunung, Kamis (25/7/2024).
Jika melihat waktu pendaftaran yang akan dibuka dari 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024, maka surat tersebut harus dikantongi oleh yang bersangkutan sebelum tanggal yang sudah ditetapkan.
“Untuk pendaftaran pencalonan bupati dan wakil bupati dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Bukan cuti tapi harus berhenti,” tegasnya.
Namun Nunung mengaku belum mendapatkan petunjuk teknis jika ada ASN yang mendaftarkan diri tanpa disertai surat pengunduran diri apakah akan langsung didiskualifikasi atau masih diberikan toleransi.
“Kami belum ada Juknis (petunjuk teknis) ketegasan tersebut karena khawatir ada Juknis atau surat edaran serta surat dinas lainnya kami belum sampai ke arah sana,” ucapnya. (Med/Red)