PANDEGLANG – Pasca Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang masih menunggu kabar dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satunya terkait gugatan yang dilayangkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang nomor 01, Fitron Nur Ikhsan dan Diana Drimawati Jayabaya soal sengketa hasil Pilkada.
Divisi Hukum dan Pengawasan pada KPU Pandeglang, Samsuri mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu kabar dari MK terkait diterima atau tidaknya gugatan yang diajukan oleh paslon nomor urut 01.
“Belum ada informasi lanjutan, kami juga masih menunggu,” kata Samsuri, Jumat (27/12/2024).
Lebih lanjut, Samsuri mengungkapkan, pihaknya memperkirakan surat MK KPU Pandeglang setelah tanggal 3 Januari 2025 mendatang.
Jika gugatan tersebut diterima maka pihaknya akan segera mempersiapkan data yang dibutuhkan untuk menghadapinya.
“Tanggal 3 Januari itu memenuhi syarat atau tidak di MK untuk diregistrasi jadi keputusan diterima atau tidaknya nanti tanggal 3 Januari 2025,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, pasangan calon nomor urut 01 mengajukan gugatan ke MK terkait keberatan mereka dengan hasil perolehan suara Pilkada Pandeglang, gugatan tersebut dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 01 melalui kuasa hukumnya.
Akan tetapi, KPU Pandeglang juga belum mengetahui apa saja yang menjadi keberatan dari Paslon 01, poin-poin keberatan itu baru bisa diketahui setelah gugatan diterima atau diregister oleh MK.
“Untuk poin-poin yang diajukan belum ada. Kami sebagai pihak terkait karena penyelenggara teknis harus mempersiapkan jawaban-jawaban yang nanti akan dipersoalkan. Insya Allah kami sudah siap,” terangnya.
Penulis : Memed
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd