Beranda Uncategorized KPU Pandeglang Tunda Dua Eks Koruptor Masuk DCS

KPU Pandeglang Tunda Dua Eks Koruptor Masuk DCS

Divisi Teknis KPU Pandeglang, Samsuri. (Foto: Memed/bantennews.co.id)

PANDEGLANG – Menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang yang meloloskan dua mantan terpidana korupsi dari partai Golkar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang menunda dua mantan terpidana itu masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Pandeglang.

Divisi Teknis KPU Pandeglang, Samsuri mengatakan dalam amar putusan Bawaslu Pandeglang nomor register 001 dimana memerintahkan kepada KPU Pandeglang untuk melaksanakan putusan Bawaslu tersebut, dalam keputusan itu KPU Pandeglang diberi waktu tiga hari kerja setelah putusan dibacakan pada tanggal 6 September 2018 kemarin.

“Hari ini putusan Bawaslu itu akan segera kami jawab, yang pertama kami akan menjawab surat tindaklanjut kepada Ketua Bawaslu Pandeglang terkait putusannya,” kata Samsuri ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/9/2018).

Namun dalam tindaklanjut itu KPU Pandeglang tidak bisa memasukkan dua nama bacaleg Golkar ke dalam DCS Pemilu 2019, hal itu berdasarkan dengan surat KPU RI nomor 991 tanggal 30 Agustus 2018 yang menyikapi putusan Bawaslu tersebut pada angka 3 dan angka 4 menyatakan bahwa berkenaan dengan putusan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota terkait dengan mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri pada Pemilu DPR, DPD, DPRD tingkat provinsi, DPRD tingkat kabupaten/kota.

Dimana KPU kabupaten/kota tetap berpedoman pada ketentuan PKPU 20 tahun 2018 dan PKPU 26 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 14 tahun 2018 yang menjadi landasan hukum tentang pencalonan pemilihan umum yang substansinya mengatur larangan bagi partai politik untuk mencalonkan mantan terpidana korupsi dalam Pemilu.

“Sesuai instruksi KPU RI nomor 991 kami melakukan penundaan terhadap putusan Bawaslu, jadi kami belum bisa memasukkan daftar 2 calon tersebut pada DCS sampai keputusan di MA itu keluar,” ujarnya.

Baca Juga :  Tak Beri Rekomendasi ke Airin, Suara Golkar Bakal Terpecah

Menurut Samsuri, langkah itu diambil berdasarkan kepada PKPU yang masih berperkara di Mahkamah Agung (MA) yang hingga saat ini belum keluar putusannya, sehingga PKPU itu belum bisa dianggap bertentangan dengan Undang-undang. Samsuri juga mengaku mempersilakan apabila partai Golkar mau menempuh jalur hukum di luar Bawaslu.

“Mengingat hingga saat ini masih berlaku serta belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kedua PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tentu kami melaksanakan ketentuan sesuai hirarki sesuai instruksi 991 kami akan patuh dan taat pada aturan itu, adapun mereka melakukan gugatan selain di Bawaslu kami persilakan sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News