PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang akan merilis jumlah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebanyak 997.491 orang. Jumlah tersebut akan diumumkan pada Rabu (17/5/2023) besok.
Ketua Bidang Data pada KPU Pandeglang, Munawar menyampaikan, DPSHP Kabupaten Pandeglang sudah ditetapkan sebanyak 997.491 pemilih yang terdiri dari 512.490 pemilih laki-laki dan 485.001 pemilih perempuan dari jumlah TPS sebanyak 3.759 yang tersebar di 35 kecamatan atau 339 kelurahan/desa.
Munawar membeberkan, jumlah tersebut mengalami pengurangan dari jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) ke DPSHP sekitar 9 ribu lebih. Hal itu disebabkan adanya beberapa faktor yang ditemukan saat melakukan perbaikan daftar pemilih oleh petugas.
“Ada pengurangan sekitar sembilan ribu lebih. Faktornya karena kami melakukan analisis perbaikan data ganda dan data warga yang sudah meninggal namun masih terdaftar,” bebernya.
Kata Munawar, kendala yang selama ini dihadapi saat DPSHP yakni kurangnya respon dari masyarakat terkait DPSHP yang sudah ditetapkan. Padahal dirinya berharap ketika DPSHP tersebut diumumkan masyarakat memberikan tanggapan apakah DPSHP ini sudah sesuai ataukah memang masih perlu adanya perbaikan kembali.
“Sebetulnya DPSHP yang nanti akan diumumkan pada 17 Mei 2023 besok, respon atau tanggapan dari masyarakat, apakah masih ada elemen data yang masih harus diperbaiki itu masih agak kurang. Kami mendorong semua elemen masyarakat dapat merespon ketika diumumkan DPSHP sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT),” terangnya.
Ia menambahkan jumlah DPSHP yang nanti akan diumumkan tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan kembali bertambah saat pengumuman DPT yang dilakukan oleh KPU. Sebab, bisa saja beberapa orang pada bulan Juni mendatang umurnya sudah masuk sebagai pemilih pada Pemilu nanti.
“Untuk DPT nanti akan kami tetapkan pada bulan Juni sekitar 20 atau 21 Juni 2023 mendatang,” ucapnya.
(Med/red)