Beranda Pemilu 2024 KPU Pandeglang Temukan Bacaleg Ganda dan Mantan Narapidana

KPU Pandeglang Temukan Bacaleg Ganda dan Mantan Narapidana

Plt Ketua KPU Pandeglang Ahmadi saat memberikan keterangan pada wartawan.
Plt Ketua KPU Pandeglang Ahmadi saat memberikan keterangan pada wartawan.

PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menemukan dugaan 10 orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ganda dan 3 orang Bacaleg mantan Narapidana. Hasil tersebut ditemukan saat KPU melakukan proses Verifikasi Administrasi (Administrasi) persyaratan bakal calon.

Plt Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmadi menyampaikan, setelah penerimaan berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPRD Pandeglang periode 2024-2029 dari tanggal 1-14 Mei 2023, selanjutnya KPU Pandeglang melakukan proses verifikasi administrasi atau yang disebut dengan verifikasi kebenaran dan kegandaan bakal calon dari tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023.

“Pada saat verivikasi administrasi ini kami melihat di sistem informasi pencalonan untuk dugaan kegandaan kami menemukan ada 10 orang caleg yang diduga ganda. Kegandaan ini artinya di Parpol A dicalonkan dan di Parpol B juga dicalonkan,” kata Ahmadi saat ditemui di ruangannya, Kamis (1/6/2023).

Selain menemukan kegandaan, dalam proses Vermin ini ditemukan juga dugaan 3 orang Bacaleg mantan Narapidana yang ikut mendaftarkan diri ke KPU Pandeglang dari salah satu Partai Politik (Parpol).

“Ada dugaan ya (mantan narapidana) 3 orang tapi masih kami lakukan Vermin. Nanti detailnya akan kami sampaikan pada BA Berkas Administrasi) Vermin tanggal 24-25 Juni 2023. Terkait Narapidana di PKPU nomor 10 tahun 2023 itu diperbolehkan yang terpenting dia melewati jeda 5 tahun artinya setelah bebas murni tetapi dia juga harus menyertakan keterangan dari Lapas,” terangnya.

Nantinya, hasil Vermin tersebut akan disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan masing-masing Parpol untuk dilakukan perbaikan. Setelah berkas tersebut dilakukan perbaikan maka KPU akan kembali melakukan Vermin untuk kedua kalinya memastikan bahwa semua berkas sudah sesuai.

“Nanti dari masing-masing Partai Politik (Parpol) dia memperbaiki dugaan ganda atau kekurangan persyaratan pencalonan dari tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Dari tanggal 10-30 Juli 2023 kami nanti akan melakukan proses Vermin perbaikan kebenaran kegandaan bakal calon, jadi akan kami Vermin kembali. Dari 1-4 Agustus 2023 penyusunan hasil akhir Vermin, 4-6 Agustus 2023 penyampaian hasil akhir Vermin dokumen persyaratan bakal calon,” bebernya.

Baca Juga :  Diduga Promosikan Caleg, Wakil Walikota Cilegon Diperiksa Bawaslu

Setelah semua proses tersebut dilewati, proses selanjutnya yang akan dilakukan KPU yakni pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS), pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) hingga penetapan DCT. “Setelah itu nanti ada pencermatan DCS, pencermatan DCT dan penetapan DCT sekitar 4 November 2023,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News