PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Pandeglang bakal mempersiapkan bilik suara tambahan bagi warga yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celcius di hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020 nanti.
Bilik suara tambahan atau khusus itu akan tersedia di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Pandeglang untuk mencegah penularan Covid-19 pada saat pemungutan suara serta mencegah adanya klaster baru.
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i mengatakan, selain mempersiapkan Alat Pelindung Diri (APD) bagi penyelenggara seperti hand sanitizer, masker, tempat cuci tangan dan penutup wajah, pihaknya juga akan mengatur antrean warga supaya tidak terjadi kerumunan dan tetap menjaga jarak.
Nantinya, kata Suja’i, sebelum warga memasuki area pemungutan suara petugas terlebih dahulu mempersilakan untuk mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer dan akan dicek suhu tubuh terlebih dahulu. Jika didapati ada suhu tubuh warga yang melebihi 37,3 derajat maka pemilih tadi akan mencoblos di bilik suara yang ada di luar.
“Jika pas hari pemilihan ada warga yang dicek suhu badannya melebihi 37 derajat maka yang bersangkutan disarankan untuk memberikan hak pilihnya di bilik suara yang sudah disiapkan yang berada di luar, tidak digabung,” jelas Suja’i, Kamis (17/9/2020).
Sedangkan bagi pemilih yang terkonfirmasi positif Covid-19, pihaknya memastikan mereka tetap bisa menyalurkan hak pilihnya.
“Yang sedang mengisolasi diri itu didatangi oleh petugas dengan menggunakan alat pelindung diri lengkap sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2020,” katanya. (Med/Red)