Beranda Pemilu 2024 KPU Pandeglang Perbolehkan Pegawai Bergaji APBN dan APBD Jadi Bacaleg

KPU Pandeglang Perbolehkan Pegawai Bergaji APBN dan APBD Jadi Bacaleg

Restu Sugrining Umam. (IST)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mempersilakan pada pegawai yang memiliki gaji bersumber dari APBN atau APBD untuk mencalonkan diri sebagai DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tanpa harus membuat surat pengunduran diri saat melampirkan berkas pencalonan ke KPU.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam mengatakan, ada beberapa jenis pekerjaan yang dilarang mencalonkan diri sebagai DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota jika tidak disertakan dengan surat pengunduran diri.

Hal itu tertuang dalam PKPU nomor 10 tahun 2023 pasal 11 ayat 1 huruf k yang berbunyi mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri, yang tidak dapat ditarik kembali.

Selain itu, dalam PKPU nomor 10 tahun 2023 pasal 11 ayat 2 huruf b berbunyi mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri, yang tidak dapat ditarik kembali.

Tetapi Restu menjelaskan ada beberapa jenis pekerjaan yang digaji oleh APBN dan APBD yang masih bisa mencalonkan diri dan tidak perlu mengundurkan diri seperti pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Pendamping Desa (PD) atau honorer yang belum diangkat sebagai ASN atau PPPK.

“Kami juga ada surat dari KPU RI nomor 512 terkait hal itu, nanti bisa disebutkan terkait isi suratnya seperti apa. Jadi secara prinsip PKH, Pendamping Desa dan honorer yang kaya gitu masih bisa untuk mencalonkan diri dan tidak harus mengundurkan diri. Artinya itu penegasan dari PKPU yang dikeluarkan oleh KPU RI, contoh seperti berdasarkan pasal 11 ayat 1 huruf k PKPU tahun 2023 tentang pencalonan anggota,” jelas Restu, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga :  KPU Pandeglang Baru Terima 32  Pendaftar Anggota PPK

Dalam surat KPU RI nomor 512 perihal ketentuan mundur untuk Bakal Calon anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang intinya selain yang disebutkan di dalam PKPU nomor 10 tahun 2023 pasal 11 ayat 1 huruf k dan ayat 2 huruf b masih bisa mencalonkan diri tanpa harus mengajukan surat pengunduran diri.

Dalam petikan surat tersebut disebutkan bahwa berkenaan dengan ketentuan tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut, selain pekerjaan yang diatur dalam PKPU nomor 10 tahun 2023 pasal 11 ayat 1 huruf k tentang pencalonan DPR/DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota, maka tidak diwajibkan untuk mundur pada saat pengajuan Bacaleg kecuali diatur berbeda oleh instansi/lembaga tempat bakal calon bekerja.

“Jadi sifatnya pendamping PKH, pendamping desa dan honorer diluar ASN atau PPPK masih bisa (mencalonkan diri tanpa ada surat pengunduran diri). Kami tidak mengacu pada aturan di luar KPU, secara prinsip kami mengacu pada aturan yang dikeluarkan KPU yaitu internal tempat mereka bekerja silahkan artinya secara regulasi beliau meskipun secara honorer masih bisa,” terangnya.

“Kecuali jenis pekerjaan yang dilarang di PKPU artinya Bacaleg harus melampirkan pengunduran dirinya untuk di upload di Silon (Sistem Informasi Bakal Calon). Kecuali yang diatur seperti BPD, perangkat desa, TNI, Polri dan segala macamnya,” sambungnya.

Namun sejauh ini dirinya mengaku belum mendata berapa jumlah pegawai yang memiliki gaji dari APBN atau APBD yang maju mencalonkan diri sebagai Bacaleg.

“Kalau sementara ini kami hanya berdasarkan administrasi awal yaitu KTP, artinya kami enggak melihat ke posisi pekerjaan, di administrasi pekerjaan kami tidak melihat adanya pekerjaan pendamping PKH atau pendamping desa dan secara personal Bacaleg itu membuat surat pernyataan membenarkan statusnya di KTP,” tutupnya. (Med/Red)

Baca Juga :  Pemkab Pandeglang Gelontorkan Dana Rp64 Miliar untuk Pilkada 2024

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News