PANDEGLANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang Ahmad Suja’i memastikan tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pileg dan Pilpres 2019 di Kabupaten Pandeglang, KPU berpatokan berdasarkan tidak adanya rekomendasi PSU yang disampaikan oleh Bawaslu.
“Kalau misalkan adanya potensi pemilihan suara ulang di Pandeglang alhamdulillah tidak ada, kami pun dari KPU tidak mendapatkan rekomendasi apa-apa dari Bawaslu. Kalaupun misalkan adanya PSU itu harusnya dari kemarin sudah disarankan oleh saksi dan direkomendasikan oleh pengawas TPS tapi di Pandeglang tidak ada,” kata Suja’i ditemui di Kantor KPU Pandeglang, Kamis (18/4/2019).
Selain itu, Suja’i juga beranggapan tidak ada kendala berarti yang dihadapi KPU selama proses pemungutan suara. Kata dia, meski ada beberapa kendala yang dihadapi di lapangan namun kendala tersebut dapat diselesaikan dengan cepat oleh KPU.
“Kalau kendala di Pandeglang dapat ditindaklanjuti dengan cepat, tepat dan akurat tanpa mengesampingkan norma dan aspek hukum, salah satunya contoh adanya surat suara yang di luar dapil itu misalkan dapil 6 tapi ada surat suara dapil 2,” ucapnya.
“Itu sudah ditegaskan dengan surat edaran Bawaslu dan KPU nomor 4, ketika ada surat suara yang tertukar misalkan dapil 6 ada surat suara dapil 2 selama surat suara itu sudah tercoblos dan sudah masuk kotak suara tidak jadi soal, kalau coblosannya ke calon itu masuk ke suara partai, itu sudah bisa terkendalikan oleh kami,” sambungnya.
Lanjut Suja’i, untuk pergeseran logistik pasca kegiatan Pemilu kemarin sudah sebagian logistik Pemilu dari tingkat desa yang berada di tingkat kecamatan sedangkan sebagiannya lagi masih berada di tingkat desa, hal itu dikarenakan masih ada beberapa petugas KPPS yang masih melakukan pencatatan ke formulir model C.
“Pergeseran kotak suara pasca kegiatan pungut hitung di TPS sampai saat ini informasinya ada yang sudah di kecamatan ada juga yang masih d beberapa TPS, karena proses pencatatan formulir model C1 ada juga yang belum selesai. Karena pencatatan model C dan C1 ini bukan hanya 1 tingkatan ya tapi juga banyak set lain, tapi paling tidak kotak ini sudah banyak yang terkumpul di desa, mungkin nanti habis dzuhur bisa didorong ke kecamatan. Karena prinsipnya kotak itu harus ada di kecamatan selambat-lambatnya 1 hari sebelum pleno tingkat kecamatan,” tambahnya. (Med/Red)