PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Pandeglang akhirnya melengkapi Formulir A.A.2KWK atau stiker Coklit dengan menambahkan tanggal dan hari pencoblosan sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Pandeglang.
Sebelumnya, berdasarkan hasil pleno Bawaslu Pandeglang yang digelar pada Jumat (7/8/2020) merekomendasikan pada KPU Pandeglang untuk melakukan perbaikan stiker model A.A.2KWK sesuai dengan PKPU 19 tahun 2019 dimana harus dicantumkan hari dan tanggal pemungutan suara sesuai dengan PKPU 19 tahun 2019 perubahan atas PKPU nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.
“Sudah kami tindaklanjuti, memang mereka (Bawaslu) menyampaikan dalam stiker Coklit harus ada hari dan tanggal pencoblosan,” kata Komisioner KPU Pandeglang Ahmadi saat dihubungi Bantennews.co.id, Kamis (13/8/2020).
Ahmadi membeberkan, berdasarkan rekomendasi Bawaslu akhirnya KPU membuat tanggal dan hari pencoblosan untuk ditempel kembali pada stiker yang sudah sebelumnya dipasang di rumah warga.
“Kami sampaikan ke Petugas PPK, PPS dan PPDP dan mereka serentak kembali menempelkan. Jadi kami memproduksi bentuk stiker kecil ada hari dan tanggal ditempel lagi di stiker yang sudah ditempel di rumah-rumah warga,” bebernya.
Menurut Ahmadi, stiker Coklit yang sudah ditempel di rumah warga dengan tidak mencantumkan hari dan tanggal pencoblosan sudah sekitar 96 persen. “Pada prinsipnya meski sudah ditempel tapi kami tempel ulang (hari dan tanggal pencoblosan),” tambahnya. (Med/Red)