PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menyatakan 34 orang bakal calon legislatif (bacaleg) Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Komisioner KPU Pandeglang, Ahmadi mengatakan bacaleg yang TMS tidak menyertakan persyaratan administrasi seperti tidak mencantumkan surat dari Pengadilan Negeri, tidak mencantumkan ijazah SLTA, SKCK dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
“Yang TMS itu ada 34 dari 690 jadi yang MS (memenuhi syarat) itu tinggal dikurangi. Memang yang TMS itu ada dua orang mantan napi korupsi, selebihnya dia kekurangan ijazah, tidak mencantumkan SKCK, tidak mencantumkan surat keterangan sehat, kurang satu aja berarti TMS,” terang Ahmadi saat ditemui di Kantor KPU, Selasa (14/8/2018).
Kata Ahmadi, KPU sudah memberikan toleransi kepada masing-masing pengurus partai politik (parpol) untuk memenuhi kekurangan persyaratan administrasi bacalegnya, namun langkah tersebut tidak dilakukan sehingga KPU menyatakan TMS.
“Sebenarnya KPU itu memberikan tenggang waktu tanggal 22-31 Juli untuk memperbaiki ke pengurus parpol, nah ternyata mereka tidak melakukan perbaikan ya akhirnya TMS,” ungkapnya.
Dari data yang dimiliki KPU, parpol paling banyak bacalegnya dinyatakan TMS yakni dari Partai Garuda dan Partai Solidaritas Indonesia. Meski banyak bacaleg yang dinyatakan TMS, namun kata Ahmadi kedua parpol tersebut masih ikut dalam perserta Pemilu.
“Kemarin itu dari Partai Garuda dan PSI masih tetap berlanjut karena mereka di dapil yang lain ada. Sebenarnya waktunya dari tanggal 12-21 September pencermatan, kami meminta masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan atas bacaleg yang kami umumkan baik di media massa, kecamatan atau di KPU,” katanya.
Lanjut Ahmadi, saat ini proses yang sedang dilakukan KPU adalah masukan dan tanggapan dari masyarakat perihal DCS. Jika tidak ada masukan dari masyarakat ke KPU maka kemungkinan besar DCS yang saat ini ada akan jadi patokan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan diumumkan pada tanggal 20 September mendatang.
“Nanti masukan itu bisa disampaikan ke KPU dengan data atau bukti, kalau misalkan ada ya kami minta klarifikasi ke Parpol, calon itu bisa diganti. Masukan itu tidak berkaitan dengan data pribadi. Masukan itu berkaitan persyaratan, misalkan salah satu bacaleg tidak sekolah SMA dan buktinya, atau misalkan ada caleg wanita yang mengundurkan diri dan menyebabkan kuota wanita berkurang maka harus diganti oleh wanita. Proses perbaikan bacaleg itu sebelum penetapan DCT tanggal 20 September,” imbuhnya. (Med/Red)