PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menyerahkan kelebihan anggaran atau Silpa hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebesar Rp4,3 miliar ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang.
Ketua KPU Pandeglang, Nunung Nurazizah mengatakan, pengembalian Silpa tersebut sudah dilakukan pada 28 Februari 2025 kemarin.
Kata dia, meski dalam Permendagri nomor 41 tahun 2020 pasal 20 ayat 3 KPU diberikan waktu pengembalian hingga 3 bulan pasca penetapan namun pihaknya lebih memilih mempercepat pengembalian itu.
“Kami berinisiatif mengembalikan lebih cepat karena disamping tahapan Pilkada telah selesai, semua pembiayaan sudah terbayarkan, sehingga kami tidak menundanya lagi,” kata Nunung, Senin (3/3/2025).
Ia menegaskan, saat ini KPU Pandeglang tengah fokus pada penyusunan laporan yang nanti akan disampaikan ke KPU RI melalui KPU Banten dan juga Pemda Pandeglang.
“Ke depan kami fokus pada pengelolaan arsip dan dokumen Pemilu serta Pilkada yang masih tersentral pada masing-masing divisi juga pemusnahan logistik Pemilu dan Pilkada mengingat masa sewa gudang akan segera berakhir dipertengahan tahun ini,” terangnya.
Nunung membeberkan, anggaran sisa tersebut merupakan anggaran dari beberapa kegiatan yang sengaja dihemat oleh KPU Pandeglang sejak tahapan hingga pelaksanaan Pilkada kemarin.
“Jumlahnya Rp4.375.237.964. Silpa tersebut merupakan hasil penghematan dari seluruh kegiatan tahapan yang dilaksanakan KPU Pandeglang,” tutupnya.
Penulis : Memed
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd