PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang membuka rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2024 mendatang sebanyak 26.313 orang.
Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia pada KPU Pandeglang, Falahudin mengatakan, sesuai surat keputusan KPU RI nomor 1669 bahwa tahapan rekrutmen KPPS dimulai dari tanggal 11-29 Desember 2023 ini.
Adapun tahapan pengumuman pendaftaran dimulai dari 11-15 Desember, penerimaan pendaftaran dari 11-20 Desember, penelitian administrasi dari 20-22 Desember, pengumuman hasil seleksi administrasi dan tanggapan masyarakat dari 23-28 Desember dan pengumuman hasil seleksi KPPS dari 28-29 Desember 2023.
“Namun setelah pengumuman hasil seleksi ada jeda selama 1 bulan dan baru akan dilantik pada tanggal 25 Januari 2024,” kata Falahudin, Kamis (7/12/2023).
Ia membeberkan, kebutuhan KPPS akan disesuaikan dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Pandeglang sebanyak 3759 TPS dan untuk kebutuhan petugas KPPS sebanyak 7 orang sehingga total yang dibutuhkan sebanyak 26.313 orang.
“Jumlah itu nanti akan ditambahkan sebanyak 2 orang di tiap TPS untuk petugas ketertiban TPS dari unsur Linmas yang akan dikerjasamakan dengan pemerintah daerah” terangnya.
Sedangkan persyaratan untuk menjadi KPPS diantaranya usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, pendidikan SMA/SLTA sederajat, dinyatakan sehat jasmani dan rohani, berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS, tidak menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun, dan surat pernyataan setia pada Pancasila serta berintegritas tinggi.
“Untuk pendaftaran bisa datang ke kantor PPS karena yang memiliki kewenangan untuk merekrut itu PPS dan nanti ditetapkan atas nama ketua KPU,” tutupnya. (Med/Red)