PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menerangkan bahwa Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) sebenarnya bisa melakukan tes kesehatan di luar nama-nama rumah sakit yang telah direkomendasikan oleh KPU RI.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i. Dia menjelaskan sebelumnya KPU Pandeglang telah menyampaikan bahwa Bacaleg bisa mekakukan tes kesehatan di luar rumah sakit yang ada di lampiran surat KPU Pusat nomor 627.
“Kalau masalah persoalan proses medical ceck up kami sudah menyampikan bahwa bisa didapat dari rumah sakit diluar nama-nama surat KPU dilampiran 627,” jelas Suja’i, Sabtu (14/7/2018).
Dia menyatakan bagi Bacaleg yang melakukan medical ceck up di luar nama-nama rumah sakit yang direkomendasikan itu harus mengikutsertakan hasil rekaman medis berikut surat keterangan dari pihak rumah sakit. Berbeda dengan Bacaleg yang melakukan medical ceck up di rumah sakit yang telah direkomendasikan, hanya cukup membawa surat keterangan dari rumah sakit.
“Yang terpenting kalau misalkan bakal calon yang mendapatkan surat sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba diluar rumah sakit yang diluar lampiran surat 627 itu harus menyampaikan hasil medisnya bukan hanya keterangannya saja, beda dengan rumah sakit yang ada didalam daftar nama itu keterangannya pun cukup tapi kalau rumah sakit yang tidak ada di lampiran 627 mereka harus menyampaikan hasil rekam medisnya, jadi ga masalah,” sambungnya. (Med/Red)