BANTEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai tindakan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang berdiri dan memancing pendukung untuk bersorak saat debat perdana calon presiden menyalahi tata tertib.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya akan memberikan teguran kepada tim pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2.
“Ini yang enggak boleh dan kami (akan) tegur,” kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).
“Saat evaluasi dan rapat persiapan debat selanjutnya, kami sampaikan (teguran),” tambah dia.
Sebelumnya, Gibran tak kuasa menahan emosi ketika capres pasangannya, Prabowo Subianto dianggap mampu menjawab pertanyaan dari capres nomor urut 1, Anies Baswedan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kontroversial.
Puas mendengar jawaban Prabowo, Gibran sampai beranjak dari kursinya dan memancing pendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk lebih bersorak sorai.
Nama Gibran begitu melekat dengan putusan MK karena dianggap memberikan karpet merah baginya untuk menjadi cawapres. Apalagi, putusan soal batas usia capres-cawapres itu diketok oleh pamannya sendiri, Anwar Usman saat menjadi Ketua MK.
Saat diberikan pertanyaan soal putusan MK, Prabowo menegaskan kalau rakyat tidak perlu memilih apabila memang enggan mendukung Prabowo-Gibran.
“Sekarang begini, intinya rakyat putuskan, rakyat yang menilai. Kalau rakyat tidak suka Prabowo dan Gibran, nggak usah pilih kami,” tuturnya.
Kepada Anies, Prabowo menegaskan kalau dirinya tidak takut apabila tidak memiliki jabatan.
“Saya tidak takut tidak punya jabatan Mas Anies. Sorry ye. Sorry ye,” ujar Prabowo sembari tunjuk-tunjuk Anies.
Mendengar jawaban Prabowo itu, Gibran langsung berdiri dan menggerakan tangannya seolah memancing para pendukung Anies-Muhaimin untuk lebih kencang dalam bersorak. (Red)