JAKARTA – Sidang pemeriksaan saksi gugatan Pemilu 2019 telah selesai. KPUmeminta seluruh pihak menahan diri selama menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Semua harus mampu menahan diri, sekarang kita serahkan kepada Mahkamah, dan kita menyiapkan diri semuanya untuk bisa menerima putusan Mahkamah, apa pun, termasuk penyelenggara pemilu,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Arief menyebut, seluruh pihak harus mempercayai MK untuk mengambil keputusan. Menurutnya, MK akan memutuskan gugatan hasil pemilu dengan adil.
“Semua pihak harus mempercayakan kepada Mahkamah Konstitusi, dan kami percaya bahwa Mahkamah akan memutuskan yang seadil-adilnya,” kata Arief.
Arief menuturkan seluruh proses persidangan telah sesuai dengan ketentuan, sehingga saat ini hakimlah yang akan melakukan pembahasan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
“Seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuannya, jadi semua pihak diberi kesempatan yang sama. Tinggal sekarang mahkamah melanjutkan dengan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti yang sudah diserahkan oleh para pihak, baik dari pemohon termohon terkait dan Bawaslu,” kata Arief.
Arief mengatakan juga telah meminta jajarannya menerima putusan MK. Selain itu, dia berharap jajarannya ikut menahan diri dalam menunggu hasil putusan.
“Saya sudah meminta kepada penyelenggara pemilu di jajaran KPU, baik KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, maupun teman-teman di PPK, PPS, dan KPPS, harus berbesar hati menerima apa pun putusan Mahkamah,” kata Arief.
“Apa pun perintah Mahkamah, kan kita tidak tahu putusan itu nanti seperti apa. Sudah, semua harus mampu menahan diri. Kita serahkan kepada Mahkamah. Kita terima hasilnya dengan berbesar hati,” sambungnya. (Red)
Sumber : detik.com