SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menegaskan Ade Sumardi dan Fitron Nur Ikhsan wajib mundur dari anggota DPRD Banten.
Terlebih nama Ade dan Fitron masuk dalam Surat Keputusan pelantikan anggota DPRD Banten yang digelar pada 2 September kemarin.
Hingga kini, KPU Banten belum menerima surat Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Banten yang maju di Pilkada tahun 2024.
Diketahui selama ini, Ade Sumardi dari PDIP yang telah mendaftar Bakal Calon Wakil Gubernur Banten dan Fitron Nur Ikhsan dari Golkar yang mendaftar jadi Bakal Calon Bupati Pandeglang.
Belum (menerima surat PAW), mekanismenya dari parpol kepada DPRD, kemudian menyampaikan ke kami. Penetapan tanggal 22 September, surat PAW sudah ada,” kata Komisioner KPU Banten, Akhmad Subagja Jumat (6/9/2024).
Akhmad Subagja menyampaikan, proses pengunduran diri Ade Sumardi dan Fitron Nur Ikhsan harus melalui mekanisme PAW.
“Jadi mekanisme Pak Ade dan Pak Fitron itu harus dilaksanakan prosedur PAW. Karena ada di SK pelantikan anggota DPRD terpilih,” ujarnya.
Ia menegaskan, kandidat yang mendaftar maju di kontestasi Pilkada wajib mengundurkan diri dari jabatan DPRD dan DPRD terpilih.
Hal itu telah tertuang dalam Pasal 14 dan 32 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
“Kami sudah sampaikan, sudah imbau tim paslon termasuk parpol untuk memproses PAW. Karena di dalam Pasal 14 dan 32 PKPU no 8 itu anggota DPRD terpilih maupun DPRD yang menjabat harus mengundurkan diri,” tegasnya. (Rif/Red)