LEBAK – Komisi Pemilihian umum (KPU) Kabupaten Lebak segera menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di empat tempat pemilihan suara (TPS) yang direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak.
Ketua KPU Kabupaten Lebak, Ni’matullah mengataka, KPU siap menggelar PSU di empat TPS yang berada di tiga kecamtan yang di rekomendasi Bawaslu Lebak untuk untuk dilakukan PSU.
“Kita sudah siapkan semua logistik untuk PSU di empat TPS, TPS 9 Desa Bojong Cae, TPS 13 Desa Pasarkeoang di kecamatan Cibadak, TPS 13 Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung dan TPS 4 Desa Sindangwangi, Kecamatan Muncang,” ujar Ni’matullah, Minggu (21/4/2109)
Dia menuturkan PSU dilakukan di empat TPS tersebut karena hasil dari kajian Bawaslu Lebak, selama proses pemungutan dan perhitungan suara tidak sesuai dengan prosedur tata cara perundangan-undangan.
“Ada keselahan di TPS tersebut saat proses pemungutan suara,” ungkapnya.
Ni’matullah menambahkan dari empat TPS tersebut, dua TPS berada di Kecamatan Cibadak yakni di TPS 9 Desa Bojong Cae dengan hak pilih sebanyak 278 dengan pemilihan DPD RI, DPRD Provnsi Banten, dan DPRD Kabupaten Lebak.
TPS 13 di Desa Pasarkeoang dengan hak pilih sebanyak 300 dengan jenis pemilihan yakni Presiden dan Wakil Presiden. TPS 13 Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung dengan hak pilih sebanyak 270 dengan jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Kemudian di TPS 4 Desa Sindangwangi, Kecamatan Muncang dengan hak pilih sebanyak 238 dengan lima jenis pemilihan yakni DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Banten, DPRD Kabupaten Lebak dan Presiden dan Wakil Presiden.
“Semua logistik untuk PSU telah di persiapkan dan akan di gelar pada tanggal 24 April 2019” pungkasnya. (Ali/Red)