LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, mulai mendistribusikan surat suara untuk Pemilu 2019 ke tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 28 kecamatan yang ada di Kabupaten Lebak.
Pendistribusian menggunakan kendaraan truk, yang dikawal pihak Bawaslu dan kepolisian hingga kecamatan.
Ketua KPU Kabupaten Lebak, Ni’matullah mengatakan pendistribusian surat suara itu merupakan hasil dari proses penyortiran dan pelipatan yang akan didistribusikan ke tingkat PPK. Pendistribusian dilakukan secara bertahap menggunakan truk
“Pendistribusian surat suara dimulai hari ini, dari tanggal 6 sampai tanggal 8 April nanti. Jika hujan, pendistribusian akan dihentikan sementara,” kata Ni’matullah, Sabtu (6/4/2019)
Ni’matullah menuturkan ada sekitar 5 juta lebih surat suara dari lima jenis surat suara yang akan didistribusikan ke tingkat PPK. “Surat suara yang akan kita distribusikan selama tiga hari ke depan,” tuturnya.
Dalam pendistribusian surat suara itu, pihak Bawaslu dan Kepolisian serta perwakilan dari PPK mengecek logistik yang akan didistribusikan. (Ali/Red)