Beranda Politik KPU Lebak Catat 38 TPS Sulit Dilalui Kendaraan

KPU Lebak Catat 38 TPS Sulit Dilalui Kendaraan

Logistik pemilu di gudang KPU Lebak. (Sandi/bantennews)

LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak mencatat ada sebanyak 38 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di dua kecamatan di Kabupaten Lebak yang kondisinya sulit dilalui oleh kendaraan.

Ketua KPU Lebak, Ni’matullah mengatakan kedua kecamatan yang sulit dilalui oleh kendaraan untuk mengangkut logistik Pemilu yakni Kecamatan Pangarangan ada 11 TPS dan Kecamatan Leuwidamar ada sekitar 27 TPS.

“Ke 38 TPS yang sulit dilalui oleh kendaraan tersebut, nantinya akan dilakukan dengan cara dipikul atau dibawa tanpa menggunakan kendaraan lantaran akses jalan yang sulit dilalui oleh kendaraan,” kata Ni’matullah saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/1/2024).

Ia mengungkapkan, kondisi dua kecamatan Panggarangan dan Leuwidamar merupakan daerah perbukitan.

“Kita ketahui Leuwidamar di Kanekes, terkendalanya jalan tanah begitupun di Panggarangan informasinya seperti itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, pendistribusian logistik Pemilu saat ini baru tahap bilik suara dan itu pun belum didistribusikan ke masing-masing TPS baru sampai ke PPK.

“Untuk logistik kotak suara belum, sejauh ini baru bilik suara sudah ke semua kecamatan tapi belum ke TPS. Tapi nanti awal Februari KPU Lebak akan mendistribusikan ke kecamatan dengan mendahulukan yang jauh terlebih dahulu,” ucapnya.

(San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News