LEBAK – Menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak akan melaksanakan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang nantinya akan bekerja di 345 desa dan kelurahan yang ada di 28 Kecamatan di Kabupaten Lebak.
Kasubag Rendatin KPU Lebak Rendi Iswanto mengatakan, tahapan perekrutan Pantarlih akan dimulai pada 13 Juni 2024.
“Pendaftaran calon Pantarlih akan dibuka dari 13 hingga 19 Juni. Sedangkan untuk administrasi dilakukan dari 14 hingga 20 Juni dan pengumuman penetapan dilaksanakan pada 23 Juni 2024,” kata Rendi saat dihubungi, Jumat (7/6/2024).
Ia mengungkapkan, untuk proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih membutuhkan ribuan Pantarlih.
“Kami membutuhkan sekitar 3.469 Pantarlih. Sesuai dengan kebutuhan KPU, dan usulan jumlah tersebut telah kami sampaikan ke KPU provinsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, para Pantarlih akan melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit). Adapun Coklit dalam Pemilu adalah kegiatan yang dilakukan Pantarlih dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih yang dilaksanakan dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.
“Karena jumlah pemilih di setiap TPS pada pilkada lebih banyak, satu Pantarlih dapat melaksanakan coklit data pemilih di satu TPS atau dua Pantarlih dapat melaksanakan coklit di satu TPS, tergantung pada letak geografis TPS-nya,” ucapnya. (San/Red)