TANGERANG – KPU Kota Tangerang memastikan akan menggelar pemungutan suara susulan untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdampak banjir di Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah menuturkan, TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara susulan tersebut, meliputi TPS 01, TPS 02, TPS 05, dan TPS 06.
Berdasarkan keputusan yang telah dibuat, KPU Kota Tangerang akan melaksanakan pemungutan suara susulan tersebut pada Sabtu, 17 Februari 2024.
“Berdasarkan pemantauan yang kami lakukan di lapangan, kejadian banjir kemarin berdampak pada 34 TPS di beberapa wilayah di Kota Tangerang. Sebagian besar tetap menjalankan pemungutan suara, sisanya terdapat 4 TPS yang akan menggelar pemungutan suara besok,” ujar Qori, Jumat (16/2/2024)
Keputusan KPU Kota Tangerang tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023. Lanjutnya, KPU Kota Tangerang menjelaskan terdapat 1.130 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan mengikuti pemungutan suara ulang.
“Keputusan penundaan pemungutan suara tersebut telah kami koordinasikan bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah tersebut dengan mempertimbangkan beberapa rekomendasi yang sesuai dengan regulasi yang ada,” tambahnya.
Sebelumnya, KPU Kota Tangerang juga telah memastikan keamanan logistik Pemilihan Umum (Pemilu) setelah mengevakuasi logistik tersebut ke lokasi yang tidak terdampak genangan banjir.
“Kami menyelenggarakan pemungutan suara susulan tersebut pada hari libur kerja, semoga masyarakat di beberapa TPS tersebut dapat berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini secara maksimal,” pungkasnya.
Berikut rincian TPS dan DPT yang melaksanakan pemungutan suara susulan:
– TPS 01 (275 DPT)
– TPS 02 (274 DPT)
– TPS 05 (292 DPT)
– TPS 06 (289 DPT)
(Man/Red)