Beranda Advertorial KPU Kota Serang Tetapkan Syafrudin-Subadri Sebagai Walikota-Wakil Walikota Serang 2018-2023

KPU Kota Serang Tetapkan Syafrudin-Subadri Sebagai Walikota-Wakil Walikota Serang 2018-2023

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menetapkan Syafrudin-Subadri Usuludin atau pasangan calon (Paslon) No urut 3 sebagai Walikota Serang dan Wakil Walikota Serang setelah memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menetapkan Syafrudin-Subadri Usuludin atau pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 sebagai Walikota Serang dan Wakil Walikota Serang setelah memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang.

Rapat pleno terbuka KPU Kota Serang menetapkan Walikota-Wakil Walikota Serang periode 2018-2023 berlangsung di Hotel Ratu, Kota Serang, Sabtu (11/8/2018) lalu.

Rapat itu dipimpin Ketua KPU Kota Serang, Heri Wahidin dihadiri Ketua DPRD Kota Serang H Namin, pasangan calon nomor urut 3 Syafrudin-Subadri Usuludin dan pasangan nomor urut 2 Samsul-Rohman. Sedangkan pasangan nomor urut 1 Vera-Nurhasan tidak terlihat dalam acara tersebut.

Ketua KPU Kota Serang, Heri Wahidin mengatakan, penetapan Walikota-Wakil Walikota Serang periode 2018-2013 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak secara keseluruhan gugatan yang dilayangkan pasangan nomor 1 Vera-Nurhasan. Dengan penolakan itu, berarti pasangan urut nomor 3 Syafrudin-Subadri Usuludin telah sah meraih suara terbanyak dalam Pilkada Kota Serang 2018.

MK menyatakan tidak berwenang mengadili pokok perkara yang dilayangkan pasangan nomor urut 1 Vera-Nurhasan. Gugatan itu berisi mempersoalkan dugaan kecurangan pada tahapan-tahapan, kampanye tempat ibadah dan dugaan kecurangan lainnya dalam Pilkada Kota Serang. Sedangkan MK hanya berwenang menyidangkan selisih perolehan suara antara calon.

Ketua KPU Kota Serang, Heri Wahidin mengatakan, penetapan Walikota-Wakil Walikota Serang periode 2018-2013 setelah MK menolak secara keseluruhan gugatan yang dilayangkan pasangan nomor 1 Vera-Nurhasan. Dengan penolakan itu, berarti pasangan urut nomor 3 Syafrudin-Subadri Usuludin telah sah meraih suara terbanyak dalam Pilkada Kota Serang 2018.

Pasangan Syafrudin-Subadri Usuludin mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Kota Serang yang telah mempercainya pasangan ini untuk menjadi Walikota dan Wakil Walikota Serang periode 2018-2023.

“Kami berharap dukungan itu tidak hanya sampai kami menjadi kepala daerah, tetapi mari bahu membahu membangun Kota Serang sesuai yang kami janjikan dalam kampanye,” kata Syafrudin.

Baca Juga :  Perkuat Tim Siaga Bencana, BPBD Provinsi Banten Gelar Diklat untuk Relawan

Sebelumnya, KPU Kota Serang menetapkan pasangan Syafrudin-Subadri sebagai peraih suara terbanyak dengan jumlah 108.988 suara, mengalahkan pasangan nomor 1 Vera-Nurhasan yang mendapatkan 90.104 suara dan pasangan nomor urut 2 Samsul-Rohman dengan 82.144 suara. Namun Vera-Nurhasan tidak menerima hasil tersebut dan menggugat ke MK. MK menolak seluruh gugatan dari Vera-Nurhasan. (Advertorial)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News