SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menetapkan jadwal kampanye Pemilu 2024, mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Jadwal tersebut ditetapkan melalui rapat umum pemilu 2024 di salah satu aula kampus di Kota Serang, Jumat (19/1/2024).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Serang, Ade Zahran mengatakan, untuk penyusunan urutan jadwal kampanye terbuka, KPU menggunakan sistem blok. Sistem blok maksudnya, partai politik mengikuti masing-masing pasangan Capres.
“Jadi, misalkan pasangan capres 1 diikuti oleh partai pengusul, capres 2 diikuti oleh partai pengusul begitu dan sampai ketiga diikuti oleh partai pengusulnya,” kata Ade Zahran usai mengikuti penyusunan jadwal kampanye.
Ade mengatakan, KPU akan segera membuat keputusan dengan memberikan surat edaran terkait dengan jadwal kampanye sistem blok tersebut.
Selain itu, KPU juga menetapkan tiga titik kampanye terbuka di Kota Serang, yaitu Stadion Maulan Yusuf Ciceri, Gapura Indra Kasemen, dan Bumi Perkemahan Walantaka.
“Untuk kampanye di media, KPU mengatur bahwa setiap hari maksimal 10 spot dengan durasi maksimal 30 detik untuk televisi dan 60 detik untuk radio,” ujar Ade.
Ade menambahkan, masa tenang akan dimulai pada 11-13 Februari 2024. Pada masa tersebut, tidak boleh ada lagi iklan kampanye, dan alat peraga kampanye (APK) di berbagai tempat juga harus dibersihkan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kampanye untuk mematuhi aturan pemilu,” kata Ade.
Ade juga mengingatkan agar para peserta kampanye tidak menggunakan knalpot brong dan mematuhi aturan lalu lintas saat berkonvoi. (Dhe/Red)