Beranda Politik KPU Kota Serang Temukan Nama Bacaleg Perempuan yang Sama di Parpol Berbeda

KPU Kota Serang Temukan Nama Bacaleg Perempuan yang Sama di Parpol Berbeda

Ketua Divisi Tekhnis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabruri. (Foto: Ade/Bantennews.co.id)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang telah memulai verifikasi administrasi sejak Rabu, 24 Mei hingga 5 Juni 2023. Hasil verifikasi tersebut, beberapa partai politik mengusung bacaleg perempuan yang sama untuk mengikuti Pemilu 2024.

Fierly Mabruri, Kepala Bidang Teknis KPU Serang, mengatakan total ada 695 bacaleg yang dicalonkan oleh 18 partai politik. Di antaranya, 462 bacaleg laki-laki, sedangkan 233 bacaleg perempuan.

KPU menemukan tiga kasus calon perempuan dicalonkan oleh Partai A dan Partai B di Daerah Pemilihan 4. Begitu pula di Daerah Pemilihan 6, ada calon yang diajukan oleh Partai A dan Partai B. Kasus ketiga melibatkan calon yang dicalonkan untuk daerah. Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Serang di Daerah Pemilihan 2, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Provinsi Banten di Daerah Pemilihan 2.

Disinggung soal proses klarifikasi, Fierly mengaku belum bertemu dengan para pihak. “Minggu depan kita akan bertemu dengan beberapa pihak dan mengundang perwakilan dari kepolisian, kejaksaan, kantor catatan sipil, dan rumah sakit,” ujarnya, Senin (5/6/2023).

Fierly menyebutkan pekan depan, KPU akan menggelar rapat terbuka dengan parpol untuk mengoordinasikan langkah selanjutnya. “Kami akan mengundang beberapa pihak untuk hadir dalam pertemuan tersebut. Setelah itu, kami akan melakukan klarifikasi kepada para pihak mengenai dokumen-dokumen tertentu yang memerlukan pemeriksaan mendalam berdasarkan temuan dari proses verifikasi administrasi,” jelas Fierly.

Di antara persoalan yang perlu diteliti lebih lanjut adalah sertifikat yang belum dilegalisir. KPU menemukan dua dokumen krusial yang perlu diperhatikan, yakni ijazah dan surat pengadilan (suket pengadilan), beserta dokumen pendukung lainnya. Beberapa profesi mungkin mengharuskan kandidat untuk mengundurkan diri dari posisi mereka.

“Kami menemukan ijazah yang tidak dilegalisasi, serta kasus calon yang menyerahkan transkrip akademik (transkrip) tanpa mengunggah ijazah yang bersangkutan. Terkait surat-surat pengadilan, beberapa nama sudah kami selidiki melalui Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Serang, dan Kejaksaan. Kami memanfaatkan situs web lembaga penegak hukum untuk memperkaya informasi yang kami terima tentang beberapa bacaleg,” jelas Fierly.

Baca Juga :  Dijegal Lawan Politik Jelang Pilkada Lebak, Rizwan Comrode: Ada Ketakutan dari Dinasti Politik

Selain itu, beberapa pihak berkonsultasi dengan KPU mengenai apakah ketua RT/RW harus mundur dari jabatannya. “Kami mendapat arahan dari KPU pusat bahwa selain yang tercantum dalam Peraturan KPU No. 10, kami tidak akan mempersoalkan surat pengunduran diri mereka. Namun, jika ada peraturan dari lembaga lain, kami akan mengikuti aturan itu. Misalnya, Jika ada peraturan gubernur atau walikota yang mewajibkan pengurus RT/RW mengundurkan diri, kami akan patuhi aturan itu,” tegas Fierly.

KPU akan mempertimbangkan aturan terkait pengunduran diri tokoh masyarakat, seperti jangka waktu pengunduran diri pegawai honorer (kontrak). Fierly menegaskan, jika ada lembaga lain yang mengatur pengunduran diri itu, KPU akan mengikuti aturan tersebut.

“Dalam kasus kami, kami memiliki peraturan kepala desa yang tertuang dalam UU Desa. TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan Polri (Polri) wajib mengundurkan diri, dan kami mengikuti peraturan tersebut. Namun, untuk jabatan yang tidak diatur oleh lembaga kami, kami mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh lembaga lain. Misalnya peraturan Kementerian Sosial tentang PKH (Program Keluarga Harapan) yang menyatakan bahwa fasilitator PKH tidak boleh berpolitik praktis, dan aturan itu kami patuhi,” ujarnya.  (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News