SERANG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang memusnahkan ratusan surat suara Pilkada 2024 di halaman gudang logistik KPU Kota Serang di jalan Tb Suwandi, Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Selasa (26/11/2024).
Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pilkada. Acara disaksikan perwakilan Bawaslu Kota Serang, Bawaslu Banten, Liaison Officer (LO) pasangan calon (paslon), serta aparat TNI dan kepolisian.
Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin menjelaskan pemusnahan dilakukan terhadap surat suara yang rusak dan kelebihan cetak.
“Ada dua kategori surat suara yang dimusnahkan: surat suara untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Semua ini kami lakukan untuk menjaga integritas pemilu,” ujarnya.
Menurut Nanas, surat suara yang dimusnahkan terdiri dari beberapa kategori yaitu surat suara gubernur dan wakil Gubernur dengan rincian yang rusak: 73 lembar (terkena noda, sobek, atau salah potong) kemudian kelebihan 156 lembar dan totalnya 229 lembar. Surat suara Wali Kota dan Wakil Wali Kota itu yang Rusak: 58 lembar, Kelebihan 22 lembar dan total 80 lembar.
“Secara keseluruhan, total surat suara yang dimusnahkan mencapai 309 lembar, terdiri dari 228 lembar untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 81 lembar untuk Walikota dan Wakil Walikota,” ujarnya.
Menurutnya sebelum pemusnahan, surat suara telah melalui proses penghitungan ulang untuk memastikan keakuratannya. “Proses sortir dan penghitungan ini dilakukan bersama masukan dari LO dan Bawaslu agar semua pihak merasa terlibat dan percaya terhadap penyelenggaraan pemilu,” tambah Nanas.
Surat suara rusak dan kelebihan ini dimusnahkan dengan cara dibakar, sesuai dengan prosedur yang telah disepakati dalam rapat sebelumnya. Pemusnahan ini merupakan langkah akhir sebelum pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Serang.
“Dengan pemusnahan ini, KPU berharap penyelenggaraan Pilkada dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang jujur dan adil,” ujarnya.
Kemudian untuk form C hasil, itu masih proses penghitungan. Meskipun itu sudah dihitung ulang, pasca turunnya kelebihan itu.
“Sehingga, kalau match misalkan, 992 set dikali 3, itu 2975 lembar. Dan saat ini masih proses penghitungan sebelum dibakar. Sesuai dengan hasil rapat tadi, masukan dari LO dan Bawaslu,” ujarnya.
Penulis : Ade Faturrohman
Editor : TB Ahmad Fauzi