Beranda Politik KPU Kota Serang Akan Gelar PSU di 2 TPS

KPU Kota Serang Akan Gelar PSU di 2 TPS

Surat Suara Pemilu 2024 - foto istimewa

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang akan menggelar dua Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal itu imbas dari temuan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu Kota Serang di dua TPS yang berada di Kecamatan Cipocok dan Kecamatan Curug.

Temuan Bawaslu tersebut yaitu adanya Ketua KPPS di TPS 6 yang akan mencoblos juga di TPS 7 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug. Selain itu, di TPS 7 juga hampir terjadi pencoblosan yang akan dilakukan oleh seorang anak di bawah umur.

Temuan yang kedua adalah lalainya petugas KPPS di TPS 1 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok. Ketua KPPS tersebut tidak menandatangani 146 surat suara, sehingga surat suara dianggap tidak sah.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Serang, Iip Patrudin mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat resmi dari Bawaslu mengenai poin-poin kesalahan dari kedua TPS tersebut.

“Sampai saat ini secara adminstrasi kami belum menerima surat dari Bawaslu Kota Serang, cuman secara lisan di telpon dan melalui whatsapp Ketua Bawaslu menyampaikan bahwa akan ada 2 PSU di Kota Serang,” kata Iip.

KPU sebetulnya berencana untuk melaksanakan PSU tersebut pada hari Minggu (18/2/2024) mendatang. Namun, apabila surat dari Bawaslu hingga hari ini belum sampai maka kemungkinan PSU baru akan digelar pada tanggal 20 atau 21 Februari karena harus ada pemberitahuan satu hari sebelum pelaksanaan kepada pemilih.

“Kalau enggak Selasa (atau) Rabu lagi jadi hari kerja yang akan digunakan khusus di hari itu paling resikonya partisipasi pemilih yang akan berkurang karena bukan hari yang diliburkan,” ujarnya.

Kata Iip pihak KPU sudah menyiapkan 5000 surat suara untuk PSU sehingga stok surat suara untuk 2 TPS tadi masih aman. Nantinya lokasi TPS akan dipindah dari lokasi awal. Bahkan, para petugas KPPS juga akan digantikan oleh orang baru yang ditunjuk KPU melalui pihak kecamatan.

Baca Juga :  Pakar Ungkap Cara Bedakan Hasil Survei Pemilu yang Objektif dengan Abal-abal

“Kami akan mengganti alihkan lokasi TPS (kemudian) petugasnya akan petugas KPPS yang baru. Yang jelas dia asli berdomisili di wilayah tersebut,” pungkasnya.

Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdliyat Mabruri, mengatakan batas waktu KPU untuk menggelar PSU sampai tanggal 24 Februari. Kata Fierly 2 insiden yang mengakibatkan itu merupakan pelanggaran pidana.

“dua (kasus) itu terkategori administratifnya berujung PSU kemudian pidananya nanti diterapkan kepada pihak-pihak yang bertanggungjawab,” kata Fierly.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News