Beranda Pemilu 2024 KPU Kembali Beri Kesempatan Bagi Parpol Perbaiki Dokumen Persyaratan Bacaleg

KPU Kembali Beri Kesempatan Bagi Parpol Perbaiki Dokumen Persyaratan Bacaleg

Ilustrasi - foto istimewa suara.com

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia kembali memberi kesempatan kepada partai politik peserta pemilu untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).

Padahal, KPU telah menetapkan batas akhir penyerahan perbaikan dokumen bacaleg ialah pada Minggu (9/7/2023) pukul 23.59 waktu setempat.

Dalam keterangan yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy’ari, partai politik bisa kembali mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi Bacaleg.

Partai politik harus menyampaikan surat kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk penggantian dokumen bacaleg yang telah diajukan.

“Apabila telah dilakukan fitur oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, (partai politik) mengganti atau melengkapi dokumen sampai dengan tanggal 16 Juli 2023,” demikian keterangan KPU yang diterima Suara.com (jaringan BantenNews.co.id) pada Rabu (12/7/2023).

Kemudian, partai politik bisa melakukan pengajuan perbaikan dokumen kembali di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Sebelumnya, KPU mengaku telah menerima perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif di semua tingkatan dari 18 partai politik peserta pemilu.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebut semua berkas telah diterima tepat waktu. Artinya, tidak ada partai politik yang menyerahkan perbaikan dokumen melewati batas waktu yaitu Minggu (9/7/2023) pukul 24.59 waktu setempat.

“Untuk perbaikan, alhamdulillah sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, sudah menyiapkan semua dokumen perbaikan syarat sesuai dengan hasil verifikasi di tahap pertama kemarin,” kata Hasyim di Kantor KPU, Senin (10/7/2023) dini hari.

Lebih lanjut, dia menyebut hal serupa tidak hanya terjadi di KPU Pusat yang menerima perbaikan dokumen untuk calon anggota legislatif DPR RI, tetapi juga di KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menerima perbaikan berkas calon anggota DPRD.

“Kami terus dapat laporan dari teman-teman KPU Provinsi di 38 provinsi, kemudian di 514 KPU Kabupaten/Kota, tahapan penyerahan dokumen perbaikan sudah berjalan sesuai yang ditentukan dan sudah sesuai batas waktu yang ditentukan. Alhamdulillah relatif lancar semua ya sesuai yang sudah direncanakan,” tutur Hasyim.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News