KAB. SERANG – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi memastikan tidak ada Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang yang mencoblos di wilayah Kabupaten Serang.
Hal itu berdasarkan domisili pada KTP masing-masing pasangan calon (paslon) pada saat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang pada perhelatan Pilkada serentak 2024.
“Jika mengacu pada KTP pada masing-masing calon pada saat pendaftaran, semua paslon berdomisili di Kota Serang,” ucap Asmawi kepada BantenNews.co.id pada Selasa (26/11/2024).
Dikatakan Asmawi, paslon 01 Andika Hazrumy-Nanang akan melangsungkan penyoblosan suara di wilayah Kota Serang.
“Sebagaimana KTP Andika berdomisili di Bhayangkara 51 Kecamatan Cipocok Jaya, dan Nanang wakilnya di Jalan Bhayangkara nomor 66 Kecamatan Cipocok Jaya,” ujarnya.
Sementara itu, untuk pasangan nomor urut 02 Ratu Zakiyah-Najib Hamas melangsungkan pemilihannya di Kota Serang.
“Kemudian untuk paslon nomor urut 02 itu adanya di Jalan Padjajaran, Kelurahan Sumur Pecung dan wakilnya Najib Hamas ada di Kelurahan Kagungan, Kecamatan Kagungan, Kota Serang,” pungkasnya.
Kedua paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang tersebut sebelumnya tidak melakukan perpindahan domisili untuk kepentingan pemilihan. Dengan begitu, mereka akan melangsungkan pemilihan di Kota Serang pada 27 November 2024.
Penulis : Mg-Rasyid
Editor: Usman Temposo