KAB. SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah menetapkan jadwal dan lokasi pelantikan badan adhoc untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2025.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Serang, Ichsan Mahfuz mengatakan, Pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dijadwalkan akan berlansung di Hotel Swiss-Belinn, Cikande, pada 1 April 2025 mendatang.
“Keputusan ini diambil bersama oleh ketua dan jajaran pimpinan KPU Kabupaten Serang. Awalnya, pelantikan direncanakan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin, KP3B, namun karena wilayah tersebut masih masuk dalam Kota Serang. KPU Kabupaten Serang memutuskan lokasi pelantikan harus berada di dalam wilayah Kabupaten Serang,” ujarnya, Kamis (27/3/2025).
Lebih lanjut, Ichsan mengungkapkan, untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan dilantik pada 2 April 2025 di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).
“KPU Kabupaten Serang telah berkoordinasi dengan pihak universitas agar pelantikan bagi 978 anggota PPS dapat berjalan dengan lancar,” katanya.
Adapun untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pelantikan akan dilakukan secara terdesentralisasi di masing-masing desa dan kecamatan pada 3 April 2025, sesuai dengan arahan KPU RI dan KPU Provinsi Banten.
Ichsan menuturkan, Dalam proses penyusunan badan adhoc ini, terdapat beberapa anggota yang mengundurkan diri. Tercatat, sebanyak 496 anggota KPPS mengundurkan diri dan saat ini sedang dalam proses penggantian.
“Empat anggota PPK juga mengundurkan diri karena alasan pekerjaan di Jakarta, sementara di tingkat PPS, terdapat 33 anggota yang mengundurkan diri,” tuturnya.
Ichsan menyampaikan, seluruh kebutuhan badan adhoc telah terpenuhi setelah melalui proses yang intensif.
“Selama satu minggu terakhir, saya pulang jam 2 malam dari kantor untuk mengurus ini. Terakhir tadi malam, PPS Kecamatan Gunung Sari telah fix, dan semuanya sudah siap,” ungkapnya.
Terkait jadwal pelantikan badan adhoc KPU Kabupaten Serang yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, KPU Kabupaten Serang juga mempertimbangkan pelantikan ulang bagi anggota yang belum dapat hadir pada jadwal yang telah ditentukan.
Ichsan menegaskan dan menginformasikan kepada badan adhoc yang akan dilantik bahwa pelantikan akan tetap berjalan. Bagi yang tidak hadir karena sudah mudik, mereka dapat mengikuti pelantikan secara daring.
“KPU Kabupaten Serang telah menerima arahan dari KPU Provinsi untuk menggelar pelantikan ulang bagi anggota yang belum dapat hadir atau membutuhkan pelantikan susulan,” terang Ichsan.
Selain itu, KPU Kabupaten Serang juga mempertimbangkan opsi pelantikan daring bagi anggota yang sedang berada di luar daerah, seperti yang sudah pulang kampung.
“Misalnya, seorang anggota dari Kecamatan Cikeusal yang pulang ke Palembang karena istrinya berasal dari sana tetap dapat mengikuti pelantikan secara daring. Setelah kembali pada tanggal 6 atau 7, mereka akan menjalani pelantikan secara langsung di KPU Kabupaten Serang,” pungkasnya.
Penulis : Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd