KAB. SERANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Muhammad Nasehudin menegaskan bahwa tidak ada kampanye dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikatakannya, hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam amar putusan serta peraturan proses pemilu.
“PSU setelah putusan MK tidak lagi disertai kampanye,” ujar Nasehudin dalam keterangannya yang diterima BantenNews.co.id, Senin (24/3/2025).
Terkait rencana deklarasi damai sebelum pelaksanaan PSU, pihaknya mengaku masih akan mendiskusikan konsep terbaik. Supaya, kata dia, melahirkan kesepahaman antar Paslon dalam mensukseskan PSU kabupaten Serang.
“Kami akan membahas formatnya, apakah akan mengundang seluruh pasangan calon atau tim kampanye guna menciptakan kesepahaman bersama,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya menjaga integritas PSU agar berlangsung secara fair, jujur, dan adil, serta tetap kondusif bagi seluruh pihak.
“Kemungkinan akan dilaksanakan setelah Lebaran, menjelang hari pemungutan suara,” tambahnya.
Mengenai alat peraga kampanye (APK) yang masih tersebar di berbagai lokasi, Nasehudin menyatakan bahwa hal tersebut kewenangan penindakannya ada di tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Bawaslu saat ini sedang mengkaji langkah yang akan diambil terkait APK tersebut,” tandasnya.
Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi