
CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menetapkan 452 Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Jumlah tersebut merupakan termasuk dua Caleg eks narapidana (Napi) korupsi yang juga lolos yakni Jhony Hasibuan dari Partai Demokrat dan Bahri Samsu Arief dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Demikian terungkap saat Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Cilegon pada Pemilu 2019 di salah satu hotel di Kota Cilegon, Kamis (20/9/2018).
Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi mengatakan bahwa lolosnya dua caleg eks napi korupsi itu berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung dan keputusan KPU RI.
“Berdasarkan itu semua maka KPU Cilegon segera melakukan perubahan berita acara DCS, kemudian penetapan DCT. Dua calon eks napi korupsi yang kita tetapkan TMS sebelumnya karena mantan koruptor, itu sudah kita masukan kembali ke dalam DCT,” terangnya.
Dikatakan bahwa, pihaknya telah menetapkan 452 calon. Kata dia, calon inilah yang akan melaju pada kontestasi Pileg 2019. Dimana tahapan kampanye Pileg 2019 dilaksanakan pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
“Kampanye yang dilakukan seperti pertemuan terbatas, tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye dan lain sebagai,” jelasnya.
Dia berharap kampanye yang dilaksanakan para peserta Pemilu 2019 bisa mengikuti aturan yang berlaku.
“Kami berharap semua peserta bisa melaksanakan kampanye dengan tertib dan bisa memanfaatkan waktu kampanye ini semaksimal mungkin, serta bisa menjaga prinsip-prinsip kampanye, tidak mencederai satu sama lain. Elegan lah dalam kampanye. Dalam berkampanye tidak boleh menyebar Hoax, fitnah dan black campaign lainnya,” imbaunya. (Man/Red)