Beranda Pemilu 2024 KPU Banten Verifikasi Perbaikan Syarat Balon DPD RI dan DPRD Banten

KPU Banten Verifikasi Perbaikan Syarat Balon DPD RI dan DPRD Banten

KPU Provinsi Banten saat menerima berkas perbaikan syarat calon anggota DPD RI. (Iyus/bantennews.co.id)

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Senin (10/7/2023), mulai melakukan verifikasi perbaikam syarat bakal calon (Balon) anggota DPD RI dan DPRD Banten. Tahapan verifikasi akan dilakukan hingga 6 Agustus 2023.

Diketahui, pada, Minggu (9/7/2023), KPU Provinsi Banten menerima Penyerahan Perbaikan Persyaratan Balon anggota DPD RI dan DPRD Banten untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.

Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan mengatakan, mulai hari ini, pihaknya melaksanakan verifikasi dokumen perbaikan syarat balon anggota DPD RI dan DPRD Banten. Di mana tahapan dimulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

“Kami (mulai) melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan perbaikan yang diserahkan dan diajukan oleh peserta pemilu calon Anggota DPD dan DPRD Banten dan diberikan berita acara dan tanda terima perbaikan dokumen persyaratan bakal calon,” kata Ihsan.

Ihsan menuturkan, dari tahapan sebelumnya, pihaknya sudah menerima 22 berkas perbaikan untuk balon anggota DPD RI.

“Dari 24 calon DPD RI, 22 sudah menyerahkan perbaikan syarat pencalonan. Sedangkan 2 calon sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS),” katanya.

Sementara, lanjut Ihsan, untuk balon anggota DPRD Banten terdapat 1.560 orang dari 18 partai politik peserta Pemiku 2024.

“Yang melaksanakan perbaikan sebanyak 1.548 orang. Sedangkan 2 partai yang berkurang mengajukan perbaikan yaitu PKN dan Pratai Ummat,” ujarnya. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News