SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menetapkan daftar pemilih tambahan (DPTb) di Banten sebanyak 40.035 pemilih.
Hal itu terungkap setelah proses rekapitulasi yang dipimpin oleh Kordiv Data dan Informasi KPU Banten, Agus Sutisna. Mereka tersebar di 8 kabupaten/ kota, 251 kecamatan, 1.308 desa/ kelurahan dan 6.838 TPS.
Dalam keterangannya, Agus menjelaskan bahwa dari jumlah total sebaran TPS itu, 51 TPS diantaranya merupakan TPS tambahan berbasis pemilih DPTb.
“51 TPS ini isinya merupakan pemilih-pemilih pindahan dari berbagai daerah, baik di dalam maupun luar Banten,” terang Agus usai penandatanganan Berita Acara Pleno, Kamis (21/3/2019).
Menanggapi hasil pleno DPTb, anggota Bawaslu Banten, Nuryanti Solapari memberikan apresiasi terhadap kinerja dan respon KPU se-Banten dalam proses pendataan para pemilih pindahan ini.
Namun demikian, Solapari juga memberikan beberapa catatan penting untuk diperhatikan oleh KPU, salah satunya terkait ketersediaan surat suara untuk para pemilih di TPS DPTb yang sampai saat ini jaminan regulasinya belum cukup tegas.
Merespon tanggapan Bawaslu Banten terkait ketersediaan surat suara untuk TPS DPTb itu, Ketua KPU Banten, Wahyul Furqon yakin bahwa hal ini sudah dipikirkan solusi kebijakannya oleh KPU RI.
“Insya Allah KPU RI pasti sudah menyiapkan langkah-langkah taktis demi menjamin hak pilih mereka,” ujarnya. (You/Red)