Beranda Politik KPU Banten Pastikan Surat Suara Rusak Dimusnahkan Pada H-1 Pencoblosan

KPU Banten Pastikan Surat Suara Rusak Dimusnahkan Pada H-1 Pencoblosan

Petugas melakukan pelipatan surat suara. (IST)

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten memastikan surat suara yang rusak akan dimusnahkan satu hari atu H-1 sebelum pemungutan suara.  Dokumen yang kelebihan juga akan dimusnahkan.

Komisioner KPU Banten, Ahmad Suja’i mengatakan baik surat suara yang rusak, tertukar dan dokumen yang kelebihan seperti Form C Hasil-KWK yang berlebih telah diamankan oleh KPU Kabupaten/Kota, untuk kemudian dimusnahkan pada H-1 pemungutan suara.

Pemusnahan logistik Pilkada itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1519 tentang Asas Kelola Logistik untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota, serta Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.

“Surat suara yang rusak, tertukar, dan dokumen yang berlebih dipisahkan dalam boks yang disiapkan KPU Kabupaten/Kota. Dan nanti akan dimusnahkan pada H-1 pemungutan suara,” kata Suja’i saat dihubungi, Rabu (13/11/2024).

Terkait total surat suara yang rusak, Suja’i menyebut, berdasarkan hasil proses penyortiran dan pelipatan yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota ditemukan sebanyak 32.877 lembar dari total 9.156.350 surat suara yang tersebar di tujuh kabupaten/kota.

Adapun rinciannya, Kota Tangerang Selatan sebanyak 11.732 lembar, Kabupaten Pandeglang, 4.709 lembar, Kabupaten Tangerang 3.499 lembar. Kota Cilegon, 2.023 lembar, Kabupaten Serang 1.181 lembar, Kabupaten Lebak 770 lembar dan Kota Serang 37 lembar.

Suja’i menilai, jumlah surat suara yang rusak masih dalam batas kewajaran.

“Untuk kerusakannya juga bermacam-macam, mulai dari warna yang pudar, terpotong, tidak simetris. Warna penanda tidak sesuai ketentuan, kesalahan logo KPU, noda tinta hingga nama dan nomor urut pasangan calon (paslon) yang tidak jelas. Termasuk juga surat suara yang tertukar,” sambungnya.

Suja’i juga memberikan apresiasi kepada KPU Kabupaten/Kota yang telah melakukan proses sortir lipat surat suara untuk Pilkada Kabupaten/Kota dan Provinsi.

“Proses sortir lipat yang dilakukan sudah sesuai standar yang diatur dalam PKPU 1519,” tandasnya.

Penulis: Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor: TB Ahmad Fauzi

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News