Beranda Politik KPU Banten Minta Peserta Pilgub Taati Aturan Soal APK dan Kampanye Umum

KPU Banten Minta Peserta Pilgub Taati Aturan Soal APK dan Kampanye Umum

Ketua KPU Banten, Muhamad Ihsan.

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, Sabtu (28/9/2024), menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan rapat umum pada Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Banten 2024.

Ketua KPU Banten, Muhamad Ihsan mengatakan, untuk lokasi pemasangan APK Pilgub Banten 2024 dapat dipasang di seluruh wilayah di Provinsi Banten sepanjang mendapatkan izin tertulis dari pemilik lokasi. APK juga tidak dapat dipasang pada lokasi sepanjang ada larangan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk tempat yang dilarang (dipasang APK), yakni tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, Gedung milik Pemerintahan, fasilitas tertentu milik pemerintah, fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum dan tempat umum termasuk halaman, pagar dan/atau tembok,” kata Ihsan.

Lebih lanjut, Ihsan menjelasakan, APK dapat dipasang di pada lokasi yang digunakan saat Kampanye Rapat Umum satu hari sebelum pelaksanaan Rapat Umum dan harus dibersihkan Satu hari setelah pelaksanaan Rapat
Umum.

“APK juga harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara,” jelasnya.

Ihsan juga meminta kepada seluruh peserta Pilgub Banten untuk memperhatikan etika, estetika, dan keindahan kota dalam pemasangan APK. “Serta tidak mengganggu kepentingan umum,” ujarnya.

Untuk kokasi Kampanye Rapat Umum Pilgub Banten, Ihsan menyebutkan, dilaksanakan di lapangan, stadion, alun-alun atau tempat terbuka lainnya. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News