Beranda Uncategorized KPU Banten Coret 8 WNA yang Masuk DPT Pemilu 2019

KPU Banten Coret 8 WNA yang Masuk DPT Pemilu 2019

Ilustrasi - foto istimewa infonitas.com

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten dan kota di Banten mencoret delapan warga negara asing (WNA) yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Banten Agus Sutisna.

“Semua WNA yang masuk dalam DPT itu (total 8 orang se Banten) sudah dilakukan penghapusan dari DPT oleh KPU kabupaten/kota setempat, karena mereka tidak berhak memilih sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Agus kepada BantenNews.co.id, Kamis (7/3/2019).

Berdasarkan data WNA dari Kemendagri berjumlah 103 secara nasional, kata Agus, di Banten terdapat enam dugaan WNA yang masuk DPT pemilu 2019. Data ini tersebar di Cilegon satu dan di Tangsel 5.

Hasil kordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan versifikasi faktual oleh KPU kabupaten dan kota.

“Di Cilegon benar dan terkonfirmasi satu orang WNA (Jerman). Sementara di Tangsel benar dan terkonfirmasi 3 WNA (Jepang 2, Tanzania 1), yang 2 orang lagi WNI atas nama Amirudin dan Susanto,” kata dia.

Kemudian berdasarkan hasil koordinasi KPU dengan Disdukcapil kabupaten dan kota se Banten, ditemukan data baru WNA yg masuk DPT yakni satu orang WNA (Mesir) di Kota Serang, satu orang WNA (Philipina) di Cilegon, dan 2 orang WNA (Italia dan Selandia Baru) di Tangsel. Semua sudah diverifikasi faktual dan terkonfirmasi. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News