Beranda Politik KPU Akui Surat Suara Pilkada Pandeglang Belum Dicetak

KPU Akui Surat Suara Pilkada Pandeglang Belum Dicetak

Ketua KPU Pandeglang Nunung Nurazizah memberikan sambutan dalam sosialisasi kampanye. (Foto: Memed/BantenNews.co.id)

PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mengaku surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pandeglang 2024 masih belum dicetak. KPU beralasan masih menunggu antrean.

Ketua KPU Pandeglang, Nunung Nurazizah membenarkan jika surat suara Pilkada Pandeglang belum dicetak, karena masih menunggu antrean.

“Surat suara untuk Paslon (pasangan calon, red) Bupati-Wakil Bupati Pandeglang belum naik cetak. Hari ini baru ada beberapa kabupaten/kota yang dicetak seperti Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Tangerang yang naik cetak. Itu didahulukan karena mereka (punya) tiga Paslon. Jadi mereka diserentakan hari ini sampai nanti malam,” kata Nunung saat ditemui usai kegiatan sosialisasi kampanye, Jumat (11/10/2024).

Nunung menjelaskan, alasan surat suara untuk Pilkada Pandeglang baru dicetak terakhir karena terdapat terdapat empat Paslon. Sehingga dikhawatirkan akan tertukar dengan surat suara dari daerah lain.

Nunung juga mengungkapkan, surat suara Pilkada Pandeglang rencananya baru akan dikirim pada 4 November 2024 mendatang.

“Sementara Pandeglang dengan empat Paslon ini disisihkan dengan daerah lain. Agar tidak tertukar dan lain sebagainya. Dikabarkan bahwa baru tanggal 4 November 2024 baru bisa terkirim ke KPU Pandeglang, jadi kami punya waktu dari tanggal 4-24 November 2024 dalam proses pengelolaan login di gudang KPU nanti,” jelasnya.

Selain surat suara, Nunung mengaku, KPU juga memfasilitasi untuk pencetakan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) masing-masing paslon. Pihaknya juga mempersilakan kepada masing-masing Paslon untuk mencetak APK dan BK secara mandiri, dengan catatan harus sesuai dengan aturan yang ada.

“KPU memfasilitasi APK dan BK, memang tidak banyak karena disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan perencanaan di KPU. Masing-masing Paslon bisa mencetak APK dan BK sebanyak 200 persen dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU Pandeglang, kami juga sudah sampaikan pada Paslon ketetapannya harus bagaimana,” ucapnya.

Baca Juga :  Panwascam Telusuri Video Cabup 02 Pandeglang Bagi-bagi Uang ke Warga 

(Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News