LEBAK – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahun 2022 di Kabupaten Lebak disalurkan secara tunai berupa uang kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui PT Pos Indonesia Persero. Penyalurannya BPNT di tahun ini dilakukan secara tunai dan langsung 3 pagu yakni bulan Januari, Februari serta bulan Maret, yang setiap bulannya masing-masing KPM mendapatkan Rp 200 ribu dan bebas untuk pembelian sembakonya.
Namun untuk di Kecamatan Cijaku, tersebar isu bahwa ada penggiringan ketika selesai dicairkan di desa masing-masing oleh kantor pos, KPM langsung diarahkan/digiring untuk membeli ke salah satu E-Warung.
Salah satu warga Kecamatan Cijaku yang enggan disebutkan namanya, menuturkan dana yang diterima KPM langsung diambil untuk dibelanjakan di E-Warung.
“Jadi setelah uang diterima sebesar Rp600 ribu, itu langsung diambil atau diarahkan untuk belanja di E-Warung. Padahal kan itu bebas dibelanjakan kemana saja, yang penting sembako,”kata warga yang tidak mau disebutkan namanya, Senin (28/2/2022).
Ia mengatakan, sebaiknya warga jangan sampai digiring untuk berbelanja ke salah satu warung. Sebab, uangnya sudah menjadi hak warga, dan wargapun harusnya bebas untuk membelanjakannya ke warung mana pun.
“Mau gak mau ya kamipun ikut saja seperti yang diarahkan,” ucapnya.
Sementara itu, sebelumnya Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Lebak, Eka Darmana Putra mengatakan, bahwa warga bebas untuk membelanjakannya, karena kebebasan belanja ada di tangan KPM.
“Terserah KPM mau beli atau enggak kan dia sekarang pegang uang tunai, warga punya kebebasan dan keleluasaan untuk belanja ke warung sembako manapun dan bebas memilih komoditi sembako apa yang dia ingin beli,” katanya.
Sedangkan mengenai jika ada penggiringan atau mengarahkan KPM untuk belanja ke salah satu agen E-Warung, Kadinsos menyebutkan tidak diperbolehkan.
“Atuh ya jangan mau digiring-giring ja lain bebek (kan bukan bebek),” pungkasnya. (Tra/San/Red)