Beranda Pemerintahan KPK Soroti Transparansi Sekolah dan Tunjangan Pegawai Pemkot Serang

KPK Soroti Transparansi Sekolah dan Tunjangan Pegawai Pemkot Serang

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada Pemkot Serang untuk lebih meningkatkan upayanya dalam mencegah terjadinya tindakan korupsi di segala sektor yang ada. Beberapa sektor strategis yang disorot adalah terkait transparansi di bidang pendidikan.

Selain itu juga, terkait besaran Tunjangan Prestasi Pegawai (TPP), diharapkan dapat berbasis kinerja. Hal tersebut untuk memberikan penghargaan bagi jabatan-jabatan yang dianggap memiliki beban yang berbeda.

“Ada beberapa PR yang strategis, seperti di sektor pendidikan, Dinas Pendidikan perlu didorong lagi, utamanya untuk transparansi manajemen sekolah,” ujar perwakilan tim kordinasi supervisi pencegahan KPK wilayah Banten, Rohmanto kepada awak media usai melakukan monitoring dan evaluasi Rencana Aksi Pemkot Serang, Kamis (19/7/2018).

Pihaknya sendiri sudah mendorong agar Pemkot Serang melakukan replikasi untuk aplikasi yang seperti digunakan di Kota Bandung.

“Jadi terkait RKAS (Rencana Kerja Anggaran Sekolah), pengelolaan anggaran sekolahnya baik yang dari BOS atau Pemda dapat lebih transparan, sehingga masyarakat sudah bisa lansung, melihat, tidak perlu meminta lagi, tinggal membuka websitenya,” ujarnya.

Sedangkan terkait TPP berbasis kinerja, pihaknya berharap Pemkot Serang dapat segera menerapkan hal tersebut. Ini dimaksudkan, agar ada pembeda penghargaan yang disesuaikan dengan kinerja.

“TPP harus mencerminkan kinerja, kompetensi, risiko dan hal lainnya, ini sebagai bagian penghargaan dari jabatan tersebut, kalau sama saja nanti tidak ada pembeda, tentu harus berbasis kinerja,” ucapnya.

Saat ini, Pemkot Serang sendiri sedang melakukan pengkajian untuk besaran TPP berbasis kinerja tersebut, proses yang saat ini dilaporkan ke pihaknya adalah, sedang melaksanakan evaluasi dan analisis jabatan, jika sudah selesai maka baru dapat diterapkan.

“Tahun ini harus selesai, Analisa Jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK) sudah selesai, laporannya evaluasi jabatan ada hambatan terkait SOTK baru, tinggal disesuaikan dan diberikan ke Kemenpan, sebenarnya tidak butuh terlalu lama,” ujarnya.

Terkait TPP atau biasa disebut Tunjangan Kinerja (Tukin), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Adang Darmawan mengatakan, saat ini Pemkot Serang masih dalam tahap perumusan, belum pembahasan.

“Dari Pemkot akan membahas, kami akan kaji dulu, dibahas dengan dewan. Kalau sudah masuk baru dapat ditetapkan,” ujarnya.

Sedangkan untuk syarat penetapan Tukin sendiri, harus melalui Anjab, ABK dan Evaluasi Jabatan.
“Kita akan lihat dulu dari sisi pendapatan, pembelanjaan dan yang lainnya,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News