Beranda Hukum KPK Nilai Manajemen Aset di Banten Masih Buruk 

KPK Nilai Manajemen Aset di Banten Masih Buruk 

SERANG – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pamolongan menilai manajemen aset yang buruk menimbulkan kerawanan korupsi. Oleh karena itu, KPK mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera menyelesaikan permasalahan aset.

“Manajemen aset daerah bukan hanya ada di Pemprov Banten saja tapi di seluruh pemerintah daerah. Kita lakukan (supervisi) karena di situ ada ruang korupsi. Bisa dibayangkan kalau situ-situ kalau dibiarkan ngga bersertifikat, ngga ada dokumentasi bisa jadi bahan bancakan. Berapa nilai situ-situ itu? Padahal ini kan punya daerah,” kata Nawawi saat ditemui usai menghadiri acara  rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi fokus area penertiban dan penyelamatan aset capaian tahun 2020, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (24/11/2020).

Menurut Nawawi, KPK akan terus memberikan supervisi dan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan aset. “KPK perlu berperan dalam pengembalian dan pengelolaan aset,” ujarnya.

Pihaknya berharap, sertifikasi aset yang kini tengah dilakukan oleh pemerintah daerah  dapat segera diselesaikan. “Nilai aset-aset ini kan sampai triliunan. Kita berharap ke depannya dengan sertifikasi aset yang cepat bisa menambah pendapatan daerah. Kita juga terbantu dengan teman-teman ATR/BPN. Karena tanpa dukungan mereka juga percuma,” katanya.

Sekda Pemprov Banten, Al Muktabar mengatakan, saat ini Pemprov Banten tengah berupaya menertibkan situ-situ yang saat ini belum bersertifikat atau masih dikuasai oleh pihak ketiga.

“Kita melakukan langkah-langkah terarah untuk menertibkan situ-situ, kita sertifikasi juga. ita akan kawal pemantapan dan fungsinya kita kembalikan seperti peruntukkan situ itu, atau bisa juga dimanfaatkan untuk keuntungan (daerah),” kata Muktabar.

Terkait aset yang masih dikuasai oleh pihak ketiga, Muktabar mengaku, pihaknya berupaya agar aset tersebut bisa kembali ke Pemprov Banten. “Saat ini pihaknya masih menjalani beberapa proses dipandu juga oleh KPK. Kalau jumlahnya saya ngga tahu detailnya berapa,” katanya.

Berdasarkan data yang diperoleh, hingga November 2020, dari total 1.022 bidang tanah, 464 bidang tanah sudah tersertifikasi sedangkan 558 belum tersertifikasi. Sedangkan untuk situ, danau, waduk yang tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) sebanyak 137 aset, dimana 117 baru teridentifikasi, 20 aset sudah beralih fungsi dan tiga aset sudah tersertifikasi. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News