Beranda Pemerintahan KPK Minta Pemprov Banten Selesaikan Masalah Aset

KPK Minta Pemprov Banten Selesaikan Masalah Aset

Gubernur Banten Wahidin Halim

SERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera menyelesaikan permasalahan aset peralihan dari Pemprov Jawa Barat ke Pemprov Banten.

Deputi Pencegahan KPK RI Pahala Nainggolan mengatakan, saat ini di Provinsi Banten ada sekitar 85 aset bidang tanah termasuk Situ dan Danau yang terbanyak di Banten. Pemulihan aset ini diharapkan bisa berjalan dan ada progres.

Pihaknya juga menyinggung  masalah sertifikasi tanah dan bangunan di Provinsi Banten, serta penyerahan aset terhadap daerah-daerah pemekaran di Prov Banten dan KPK bisa menjadi mendiatornya.

“Kita ingin tanah Pemerintah Daerah dan bangunannya disertifikasi dan dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya,” ungkap Pahala melalui teleconfrens di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (18/8/2020).

KPK, lanjut Pahala, juga meminta 1.732 fasilitas sosial dan sasilitas umum yang tercatat dari pengembang perumahan untuk dipercepat penyerahannya.

“Baru 15 persen yang diserahkan ke Pemerintah Daerah, alasannya belum lunas semua. Pemerintah Daerah bisa membuat aturannya. Sehingga kalau ada apa-apa dan pengembangnya pergi, aset sudah diserahkan. Banten harus masuk ke arah pemanfaatan aset yang lebih baik,” katanya.

Pahala menyampaikan, untuk Laporan Harta Kekayaan Pengelola Negara (LHKPN) Provinsi Banten serta Kabupaten dan Kota sudah 100 persen. Kecuali untuk Kota Cilegon kurang sebelas (11) orang dan Kota Serang kurang tiga (3) orang. “Ke depan, KPK masih mendampingi jajaran Pemprov Banten,” jelasnya.

KPK juga memberikan apresiasi kepada Penprov Banten yang pada Desember tahun lalu meraih penghargaan atas implementasi pencegahan korupsi dari KPK. Provinsi Banten se tahap lebih maju, dan tahun ini tentang penanganan aset.

“Karena Banten pada tahap untuk lebih maju, tahun ini tentang penanganan aset. Pemulihan aset kita adakan perjanjian kerjasama dengan kejaksaan,” papar Pahala.

Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) mengaku, pihaknya masihsaat ini tengah mengurus beberapa aset dan sudah masuk tahap sertifikasi di notaris.

“Kota mau sertitikasi. Mau normalisasi, kita manfaatkan sebagai aset negara yanh bisa dimanfaatkan sebagai sumber penerimaan daerah. Dan itu akan dimanfaatkan sesuai arahan KPK,” kata WH.

WH mengungkapkan, dari sekian banyak aset pada proses pemekaran wilayah, masih terdapat yang belum diserahkan dari provinsi induk.

“Ini jiga diminta agar segera ada penyerahan. Lalu soal kantor pemerintahan harus segera disertifikasi. Yang mendapatkan hibah, hibahnya harus segara diberikan. Intinya itu. Dan KPK juga menghargai terhadap upaya pemprov dalam hal aksi-aksi yang dilakukan,” jelasnya.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News