Beranda Hukum KPK : Masa Pandemi Covid-19 Ada Lubang Besar Praktik Manipulasi Pengadaan

KPK : Masa Pandemi Covid-19 Ada Lubang Besar Praktik Manipulasi Pengadaan

Rapat Koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komite Advokasi Daerah (KAD) Wilayah Banten Dalam Pencegahan Korupsi di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (19/8/2020) - Foto istimewa

SERANG – Koordinator Wilayah II Korsupgah KPK, Asep Rahmat Suwandha memaparkan empat area yang bisa diselesaikan dalam kerawanan korupsi di Pemprov Banten yakni pengadaan barang dan jasa, perizinan, optimalisasi pendapatan, serta penyerahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dari pengembang perumahan.

“Pemprov Banten juga telah melakukan upaya untuk menjamin ekonomi tetap jalan,” ungkap Asep dalam Rapat Koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komite Advokasi Daerah (KAD) Wilayah Banten Dalam Pencegahan Korupsi di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (19/8/2020).

Asep juga berpesan untuk memastikan dana pinjaman dari Pemerintah Pusat merupakan dana yang dibutuhkan, bukan dana yang diinginkan. Karena ke depannya ada pengembalian dari APBD. “Pastikan untuk pembangunan yang strategis,” ungkapnya.

“Untuk di masa Covid-19 ini, ada lubang paling besar untuk melakukan praktik-praktik manipulasi pelaksanaan pengadaan. Untuk itu saya mengimbau kepada bapak/ibu untuk tidak melakukan praktik-praktik seperti itu. Karena yang paling umum terjadi adalah praktik persekongkolan,” pungkas Asep.

Sementara itu Koordinator Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Direktorat KPK RI Sugiarto Abdurrahman mengungkapkan bahwa selama 2004 hingga Desember 2019, kasus tindak pidana korupsi berdasarkan profesi paling banyak adalah dari perorangan swasta.

“Tercatat sebanyak 297 orang berdasarkan data penanganan perkara KPK tahun 2004-Desember 2019,” ungkapnya.

Sugiarto juga mengatakan bahwa daftar investaris masalah KAD Provinsi Banten saat ini adalah pada persoalan pengadaan barang dan jasa serta soal perizinan.

Ditegaskan, tindak pidana korupsi kini tidak hanya dikenakan pada individu atau perorangan. perusahaan atau badan hukum bisa dikenakan tindak pidana korupsi ketika pengelola atau pengurus dalam tindak pidana korupsi menguntungkan perusahaan atau badan usaha.

Baca Juga :  Bersih-bersih Kantor PJR dan Polisi Pariwisata Pasca Diterjang Tsunami

Sementara itu Ketua KAD Anti Korupsi Provinsi Banten yang juga Kepala Inspektorat Pemprov Banten Kusmayadi mengatakan program kerja yang telah dilakukan pada 2019 adalah penyusunan standar dokumen pemilihan jasa.

“Tahun 2020 sudah dimulai kembali aktivitas untuk KAD dimulai dengan sosialisasi untuk pencegahan korupsi di dunia usaha khususnya adalah dialog anti korupsi di lingkungan KAD Provinsi Banten dan akan dilakukan program kerja lanjutan untuk program kerja 2020,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pembentukan KAD Provinsi Banten berdasarkan Surat keputusan Gubernur Banten No 703.05/KEP.226HUK2019 tentang Pembentukan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Banten. Tugas dari KAD adalah melakukan sosialisasi, melakukan upaya pencegahan terhadap anti korupsi di lingkungan dunia usaha.

Pembentukan Komisi Advokasi Daerah Antikorupsi merupakan upaya pemberdayaan dan semangat mendorong antikorupsi. Komisi ini melibatkan pembuat kebijakan dan pelaku usaha di tingkat daerah. Keberadaannya turut mendorong terbentuknya pembuat kebijakan dan pelaku usaha daerah yang profesional dan jujur.

Ketika itu, organisasi dan asosiasi yang turut hadir dalam pembentukan KAD Banten dan kode etik: Kadin Provinsi Banten, Kadin kabupaten/kota se Provinsi Banten, Apindo Provinsi Banten, Hipmi Provinsi Banten, Gapensi Provinsi Banten, GP Farmasi Provinsi Banten, Gapeksindo Provinsi Banten, Inkindo Provinsi Banten, dan REI Provinsi Banten.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News