SERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melirik kasus dugaan korupsi pada Situ Ranca Gede yang berada di di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Aset milik pemerintah tersebut merupakan tempat resapan air, namun kini menjadi kawasan industri.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, situ merupakan aset yang tidak dapat berpindah tangan menjadi kepemilikikan pribadi ataupun perusahaan.
“Situ itu adalah aset yang tidak bisa di HAKI oleh perorangan,” katanya saat mengunjungi Pendopo Gubernur Banten, Kamis (5/9/2024).
Untuk menjaga aset tersebut, Ghufron mengaku akan melakukan pendampingan hukum kepada Pemprov Banten agar aset pemerintah dapat kembali lagi jadi milik negara.
“Oleh karena itu, kalau ada janggal situ dan lain-lain beralih pihak perseorangan atau pihak ketiga, tentu kami komsen untuk mendampingi Pemda mengembalikan menjadi aset daerah kembali,” ujarnya.
Menurutnya, pendampingan hukum bisa menjadi pola agar aset milik negara tidak dikuasai perorangan. Seperti yang telah dilakukan Pemprov Banten terhadap salah satu situ bernilai Rp4,7 triliun, dapat kembali lagi milik daerah.
“Termasuk yang tadi di laporkan Pak Gubernur nilainya Rp4,7 triliun, alhamdulillah melalui proses hukum, kasasi hingga PK berhasil dikembalikan,” terangnya.
Dalam catatan Bantennews, kasua dugaan korupsi Situ Ranca Gede telah ditangani Kejati Banten.
Saat ini, sudah ada satu orang yang ditetapkan tersangka. Dia adalah Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, berinisial J.
J ditahan setelah diduga menerima uang gratifikasi sebesar Rp 735 juta, dari 2012 sampai 2023. kasus pembebasan lahan Situ Ranca Gede di wilayahnya.
Uang tersebut diberikan oleh JP, selaku tim pembebasan lahan Situ Ranca Gede yang memiliki luas sekitar 25 hektare. (Rif/Red)