Beranda Hukum KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo di Apartemen

KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo di Apartemen

Syahrul Yasin Limpo saat tiba di gedung KPK. (IST)

JAKARTA – Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap alasan penjemputan paksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah apartemen Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) petang.

Ali menyebut meskipun sudah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum SYL untuk pemeriksaan dilakukan pada Jumat (13/10/2023), namun karena khawatir menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, jadi pertimbangan KPK.

“Ada alasan sesuai hukum acara pidana, misalnya kekhawatiran melarikan diri. Kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti, itu yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK melakukan penangkapan dan membawanya kegedung Merah Putih KPK,” kata Ali di Gedung KPK, Jakarta.

Menurut Ali, ketika sudah tiba di Jakarta, setelah meminta pemeriksaan ditunda pada Rabu 11 Oktober kemarin untuk menjenguk orang tuanya, SYL harusnya datang ke KPK.

“Dari tadi malam dan saya pikir sesuai dengan komitmennya yang kemarin kami sampaikan bahwa dia akan kooperatif, semestinya datang hari ini ke KPK untuk menemui tim penyidik KPK,” ujar Ali.

SYL telah resmi berstatus tersangka bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.

SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.

Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK ketiga diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News