CILEGON – Tim dari Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemkot Cilegon kembali membahas persoalan upaya penyelesaian aset lahan milik PT Krakatau Steel (KS) yang ditempati oleh sejumlah bangunan pemerintah daerah.
Usai pembahasan yang berlangsung di ruang rapat Walikota Cilegon, Jumat (23/10/2020) tersebut, Koordinator Korsupgah KPK Wilayah II, Asep Rahmat Suwandha menegaskan bahwa aset milik BUMN tersebut pada prinsipnya tidak bisa dikuasai pemerintah daerah dengan cara hibah.
“Ya memang BUMN punya regulasi dari mulai Undang-Undang BUMN, sampai dengan SE atau Surat Edaran nomor 5 tahun 2012 dari Kementerian BUMN yang melarang BUMN untuk melakukan hibah. Jadi kalau mau dikeluarkan dari asetnya BUMN, dia harus bersifat transaksional. Bisa dijual atau ditukar guling, pokoknya ngga boleh hibah,” ungkap Asep Rahmat Suwandha.
Dalam kapasitasnya, lembaga anti rasuah tersebut katanya akan memfasilitasi dengan mencari jalan tengah terhadap keinginan Pemkot untuk menguasai lahan yang di atasnya berdiri Kantor Walikota dan DPRD Cilegon tersebut.
“Memang harus ada tim khusus yang fokus, karena saya menargetkan satu bulan ini selesai. Jadi memang harus intens, tim kecil jadi bagian dari itu. Selama ini tim kecil itu sudah ada, cuma karena kita bicara target satu bulan selesai maka harus terkontrol dengan ketat. Karena selama ini kan masalahnya diserahkan ke masing-masing OPD,” imbuhnya.
Asep berharap, Walikota dan Ketua DPRD Cilegon dapat mengawal langsung adanya rencana penyelasaian aset tersebut. “Karena DPRD juga kan harus tahu, kira-kira anggaran yang dibutuhkan untuk sertifikasi maupun anggran untuk kegiatan penyelesaian aset dengan PT KS itu berapa. Itu kan harus dihitung betul,” imbuhnya.
Senada dikatakan Pj Sekretaris Daerah Cilegon, Maman Mauludin yang berharap agar penyelesaian status lahan KS yang pemanfaatannya oleh pemerintah daerah sudah berakhir pada 23 Mei 2018 tersebut dapat selesai pada tahun ini.
“Kita berharap, kalaupun tidak melalui hibah, ada solusi yang lebih baik lagi melalui bantuan KPK. Kita akan intens mengkomunikasikan ini dengan KS. Kalau memang pada akhirnya harus transaksional, kan kita sudah punya (pengalaman dalam pembebasan lahan milik KS-red) seperti Alun-alun,” katanya.
Untuk diketahui, lahan milik KS yang dibebaskan Pemkot Cilegon guna pembangunan alun-alun pada 2017 silam tersebut berhasil dikuasai melalui pola transaksional senilai Rp21 miliar.
“Kalau memang seperti di Alun-alun (pembebasan secara transaksional-red), yah kita siap-siap saja tanpa menghapus atau merasionalisasi program yang sudah ada. Yang pasti dalam kurun satu bulan itu sudah harus ada titik temu dan kesepakatan di hadapan Korsupgah untuk adanya penyelesaian,” tandasnya. (dev/red)