Beranda Hukum KPK Buka Peluang Usut Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo Soal ‘Amplop’ ke...

KPK Buka Peluang Usut Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo Soal ‘Amplop’ ke Dua Staf LPSK

Ilustrasi - foto istimewa google.com

JAKARTA – Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) membuka peluang akan menindaklanjuti laporan dugaan suap eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo terhadap dua staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Laporan dugaan suap itu sudah dilaporkan ke KPK oleh Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak) terkait dugaan dua staf LPSK disodorkan amplop diduga oleh orang suruhan Ferdy Sambo ketika berada di Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti peristiwa kematian Brigadir J. Namun, LPSK menolak atas pemberiaan amplop itu.

“Kalau di pengaduan kami ada masuk, tentu secara prosedural, kami akan menindaklanjuti untuk kemudian ditelusuri apakah benar laporan tersebut adanya dugaan tindak pidana korupsinya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/8/2022).

Tentunya, kata Ghufron, pihaknya akan mencermati terlebih dahulu pelaporan yang dilakukan oleh Tampak. Termasuk apakah adanya sejumlah bukti kuat dugaan suap itu yang sudah diserahkan kepada Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK.

“Kami masih akan melihat apakah laporan tentang dugaan entah penyuapan ataupun dugaan percobaan penyuapan itu telah dilaporkan ke dinas atau unit PLPM (Pusat Laporan Pengaduan Masyarakat) kami ya.,” imbuhnya

Sebelumnya, Koordinator Tampak, Robert Keytimu berharap, KPK dapat mengusut peritiwa tersebut lantaran adanya upaya pihak-pihak tertentu menghalalkan segala dengan dugaan suap atas kasus ini untuk melakukan upaya permufakatan jahat untuk merusak penegakan hukum.

“Ini tidak bisa dibiarkan, sebab proses hukum penanganan kasus ini bertujuan untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi sampai pada persidangan kepada pelaku dan pemenjaraan. Hal ini adalah demi kebenaran dan keadilan. Itulah tujuan dilakukannnya proses hukum atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua,” ucap Robert di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).

Robert bersama anggota Tampak lainnya membawa sejumlah bukti elektronik berupa pemberitaan sejumlah media online yag sudah dikliping sebagai bahan laporannya ke KPK.

“Hal ini adalah (sebagai bukti) sebagaimana dalam pemberitaan media,” ucapnya

LPSK Buka Suara

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo berupaya menyogok LPSK. Hal diduga dilakukannya guna meloloskan permohonan perlindungan yang diajukan istrinya Putri.

Penyogokan itu diungkap langsung oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Saroso. Dia mengatakan upaya tersebut bukan lagi dugaan, namun benar terjadi.

“Itu bukan diduga, memang terjadi,” kata Hasto saat dihubungi Suara.com, Jumat (12/8/2022)

Peristiwa itu terjadi di Kantor Propam Polri, tempat kerja Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri pada Rabu 13 Juli 2022, lima hari setelah peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022. LPSK bertemu Ferdy Sambo untuk melakukan koordinasi kasus kematian Brigadir J.

Pada saat itu seseorang yang merupakan anggota Ferdy Sambo menyodorkan uang di dalam dua amplop berukuran tebal ke salah satu staf LPSK.

“Waktu sudah selesai mau pulang, ada seseorang dari Pak Ferdy Sambo menyampaikan dua amplop besar yang diduga isinya adalah uang, tapi kita tidak tahu karena kita tidak membuka,” ungkap Hasto.

Hasto memastikan bahwa dua amplop yang diduga berisi uang tersebut langsung ditolak dan dikembalikan. Dia juga mengaku tidak mengetahui secara jumlah uang tersebut.

“Tapi langsung dikembalikan pada saat itu juga,” tegasnya.

Dijelaskan setelah kejadian itu, pada Kamis 14 Juli 2022, Putri istri Ferdy Sambo mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK dan melakukan pertemuan pada Sabtu 16 Juli 2022. Saat itu LPSK gagal menggali keterangan karena kondisinya yang tidak stabil.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News