SERANG – Koordinator unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di Provinsi Banten.
Kepala Satgas Korsupgah Wilayah IV
Sugeng Basuki mengatakan, bahwa pihaknya mendampingi Provinsi Banten dalam proses pelaksanaan PPDB 2019 melalui kerjasama dengan Inspektorat untuk menjaga pelaksanaan PPDB.
“Sebelum terjadi permasalahan dan mengubah kultur ‘titip menitip’, maka masyarakat harus diberikan pemahaman tentang aturan yang berlaku saat ini khususnya mengenai mekanisme zonasi. Untuk pencegahan selanjutnya, kami minta Inspektorat mengawasi dan segera tindaklanjuti ketika ada masalah,” terangnya, Kamis (20/6/2019).
Sugeng mengatakan, adanya kebiasaan yang mungkin kemarin dianggap baik namun menyimpang dari aturan maka untuk sekarang harus diubah. Dari aturan yang sudah disepakati bersama, kultur bisa berubah asalkan pemerintah khususnya unsur sekolah dapat menjelaskannya kepada masyarakat.
“Misal masing-masing sekolah sudah memberikan sosialisasi informasi terkait mekanismenya, input data dari semua persyaratan diperlukan, lalu komponen yang akan dinilai disebutkan, sehingga nanti dapat disadari oleh masyarakat diterima tidaknya putera puterinya di sekolah tersebut,” tuturnya.
Menurutnya, keterbukaan terkait kejelasan sejak awal pelaksanaan penting dilakukan misalnya penilaian berdasarkan Kartu Keluarga (KK) khususnya domisili minimal 6 bulan. Sehingga, apabila masyarakat yang belum genap 6 bulan pindah domisili maka bisa mengetahui diterima tidaknya di sekokah tersebut.
“Asalkan semuanya terbuka dan diinformasikan kepada masyarakat sejak awal, sehingga tidak perlu ada keinginan masyarakat memaksakan untuk menyalahi aturan. Kalau zonasi, yang jaraknya lebih pendek ya berarti beruntung. Kalau dulu kan nilai tertinggi,” paparnya. (You/Red)