JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan atas terjadinya kekerasan seksual terhadap 3 siswi (semua berusia 14 tahun) oleh 3 guru di salah satu SMPN di Kabupaten Serang, Banten. Modus yang dilakukan para guru yang menjadi terduga pelaku adalah “memacari korban” yang notabene adalah muridnya sendiri, padahal ketiga guru tersebut sudah beristri dan memiliki anak.
Baca : Tiga Oknum Guru di Kabupaten Serang Diduga Perkosa Siswi
Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan mengatakan, berhubungan badan dengan anak menurut UU Perlindungan anak adalah suatu kejahatan atau tindak pidana, tidak ada istilah “suka sama suka”. Perbuatan ketiga pelaku telah mencoreng dunia pendidikan dan lembaga pendidikan. Seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan dan menjunjung nilai-nilai moral dan agama, ternyata telah melakukan perbuatan bejat terhadap anak didiknya sendiri di lembaga pendidikan tempatnya bekerja.
“Ketiga guru tersebut seharusnya mendidik dan melindungi anak didiknya, bukan memanfaatkan anak didiknya untuk kepentingan nafsunya,” tegasnya melalui rilis yang diterima BantenNews.co.id, Senin (24/6/2019).
KPAI mengapresiasi Sekretaris Daerah (Sekda) Serang yang telah memerintahkan pemecatan terhadap guru Honorer dan penonaktifan tugas guru ASN di salah satu SMPN pasca pelaporan orangtua salah satu korban yang anaknya hamil akibat perbuatan gurunya. Namun, menurut KPAI semestinya yang dijatuhi hukuman bukan hanya ketiga guru tersebut, namun juga pihak sekolah (kepala sekolah dan manajemen sekolah), karena telah lalai menjadikan sekolah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
“Kelalaian tersebut dapat diukur dari pengawasan yang lemah sehingga oknum guru tersebut dapat leluasa melakukan perbuatan mesum di lingkungan sekolah, yaitu di kelas dan di laboratorium komputer sekolah. Bahkan, kalau salah satu orangtua korban tidak melapor, maka perbuatan ketiga guru ini tidak akan terbongkar,” tegasnya.
KPAI mengusulkan agar ke depan, untuk mengantisipasi atau mencegah perbuatan serupa terjadi, maka seharusnya pemda memberikan dukungan sekolah untuk memasang cctv di kelas-kelas dan ruang laboratorium, serta ruang lain yang dianggap rawan digunakan berbuat mesum di lingkungan sekolah.
Dikatakan, KPAI (bidang Anak Berhadapan dengan Hukum) akan melakukan pengawasan kepada pihak kepolisian atas kasus ini agar ketiga terduga pelaku segera diproses hukum dan dituntut hukuman sesuai dengan UU Perlindungan Anak dengan maksimal dan ditambah dengan hukuman pemberatan karena memenuhi unsur bahwa pelaku adalah orang terdekat korban.
“Maksimal hukuman perbuatan ini adalah 15 tahun dan dapat dilakukan pemberatan hukuman yaitu 1/3 (sepertiga) dari hukuman maksimal tersebut, sehingga para pelaku dapat dituntut 20 tahun,” tegasnya.
Baca : Tiga Oknum Guru Pemerkosa Siswa di Kabupaten Serang Resmi Berstatus Tersangka
Dari peristiwa ini, lanjut Retno, KPAI mendorong Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serang untuk mengevaluasi Kepala Sekolah dan Manajemen di sekolah tersebut, agar ada pembelajaran dan efek jera bagi semua sekolah. Selanjutnya Dinas Pendidikan perlu melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah untuk mengantisipasi agar perbuatan serupa tidak terjadi lagi, baik di SMPN yang bersangkutan maupun sekolah-sekolah lainnya.
“Kepala Dinas Pendidikan perlu mendorong sekolah-sekolah untuk menginisiasi program Sekolah Ramah Anak (SRA) dan mengimplementasikan Permendikbud nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan,” ungkapnya. (Ink/Red)