CILEGON – Satpol-PP Kota Cilegon menertibkan reklame tak berizin dan mengganggu ketertiban dan keindahan kota. Penertiban ini dilakukan di sejumlah titik di Jalan Protokol Kota Cilegon, Selasa (19/7/2022).
Kepala Seksi Dalops, Suroto mengatakan dalam razia itu pihaknya menertibakn sebanyak 12 rekaman yang terdiri dari Spanduk, Poster ataupun umbul-umbul.
“Penertiban ini dilakukan di Jalur Protokol, PCI dan Wilayah Simpang Tiga Cilegon,” ujarnya.
Suroto menjelaskan bahwa penertiban itu sesuai dengan Paraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon No 5 Tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan (K3) di Wilayah Kota Cilegon.
“Penertiban ini juga sebagai upaya pusat kota tetap indah dan rapi,” katanya.
Penertiban Spanduk, Poster ataupun umbul-umbul ini juga dilakukan karena mempunyai izin atau habis masa izinnya.
(Man/Red)